
- Rapat Koordinasi Penilaian Kematangan Organisasi
- Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi OPD
- Rapat TAPD Bahas Raperda APBD 2026
- Sekretaris DPRD Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja Bulan Agustus
- Forkopimda Purworejo Gelar Patroli Berskala Besar, Situasi Wilayah Kondusif
- Sekretariat DPRD Purworejo Tetap Laksanakan Apel Pagi
- Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah
- Komisi III: Wisata Purworejo Punya Potensi Besar
- Komisi IV DPRD Apresiasi Peningkatan Pelayanan RSUD dr. R.A.A. Tjokronegoro
- Komisi II DPRD Tinjau Proyek Jalan Kalirejo-Hargorojo
Bahas Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Pansus 53 DPRD Purworejo Gelar Public Hearing
Berita Terkait
- Ratusan Murid SD dan SMP Kunjungi Gedung Dewan0
- Medical Chek Up DPRD Kabupaten Purworejo0
- Rapat Bulettin DPRD Kab. Purworejo0
- Kunjungan Kerja DPRD Kab. Sleman0
- Rapat Koordinasi Persiapan HUT DPRD Kab. Purworejo Ke 750
- Studi Komparasi DPRD Kab. Sleman0
- Komisi 1 Menghadiri undangan Narsum di Kec. Banyuurip0
- Komisi II melaksanakan kegiatan di Kec Pituruh0
- Komisi 1 menghadiri undangan Narsum di Kec. Loano0
- Kunjungan Siswa Siswi SMP N 6 Purworejo 0
Berita Populer
- Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Purworejo 2025-2029
- Pembahasan Pedoman Indikator PKD MCP Tahun 2025
- Anggota Dapil 6 mengikuti Rapat RKPD di Kec Gebang
- Komisi III mendatangi Kandang Setia farm Kec. Ngombol
- Kunjungan Konsultasi & Koordinasi DPRD Kab. Blitar
- Rapat Komisi IV DPRD Kab.Purworejo dengan DISPARBUD terkait program kerja tahun 2021
- DPRD Purworejo Audiensi Warga Desa Wadas
- Rapat Indikator MCSP Dalam Rangka Pencegahan Korupsi Daerah
- Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
- Komisi III Melakukan Kunjungan Kerja Ke DPRD Badung,Bali

Panitia Khusus (Pansus) 53 DPRD Kabupaten Purworejo, melaksanakan Public Hearing atau dengar pendapat umum terkait pembahasan Raperda Kabupaten Purworejo tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, di ruang paripurna gedung DPRD Purworejo, pada Selasa (14/12/2023).
Hadir dalam kegiatan Public Hearing itu para guru olahraga SD dan SMP, pengurus KONI, DINPORAPAR Kabupaten Purworejo.
Ketua Pansus 53, yang juga sebagai wakil ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo, Muhammad Abdullah, mengatakan, Pansus 53 yang sedang membahas Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan melaksanakan public hearing dengan tujuan untuk meminta masukan dari para pegiat olahraga, untuk membahas tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Purworejo.
“Kita mengundang guru olahraga SD dan SMP, pertama guru olahraga itu kan bisa mengamati siswa- siswanya mana yang hobi olahraga, bakat olahraga, agar diarahkan, karena tidak cukup mereka hanya dilatih, dididik di sekolah, karena di sekolah itu hanya pelajaran secara umum, maka ketika ada siswa- siswa yang memang memiliki bakat olahraga itu akan disalurkan kepada club- club biar dibina secara maksimal,” ungkap M Abdullah, saat dikonfirmasi pada Selasa (14/11/2023) sore.
Dalam public hearing itu, Pansus 53 juga meminta masukan selama ini atas kendala- kendala yang dihadapi oleh para guru olahraga, ketika memiliki siswa yang memiliki potensi di bidang olahraga.
“Dan disampaikan muncul perlu didirikan kelas khusus olahraga, bukan sekolah khusus olah laga tapi kelas khusus olahraga,” katanya.
Dengan kemunculan gagasan kelas khusus olahraga itu, para guru olahraga juga berharap kelas khusus olahraga untuk tingkat SD bisa diadakan di setiap kecamatan, dan untuk tingkat SMP, setidak- tidaknya ada di Kutoarjo dan Purworejo.
“Dan kelas khusus olahraga harapannya justru ada di sekolah- sekolah favorit, sehingga siswa lebih tertarik, kemudian orang tua juga lebih tertarik dan punya gengsi, kemudian mereka berlomba- lomba masuk ke sekolah favorit yang ada kelas khusus olahraganya dengan persyaratan- persyaratan prestasi tertentu. Dan mereka nantinya punya keleluasaan berlatih olahraga, tanpa harus ada kekhawatiran dalam belajar mengajarnya di sekolah,” ujarnya.
Dari pelaksaan publik hearing itu muncul kesimpulan yang bisa diambil oleh Pansus, diantaranya membentuk kelas khusus olahraga, kemudian pemerintah daerah membuat kurikulum tentang kelas khusus olahraga tersebut, lalu mengatur pendanaan untuk membiayai kelas khusus olahraga, dan membangun fasilitas olahraga di sekolah- sekolah SD dan SMP sesuai dengan olahraga unggulan daerah.
“Nah, untuk unggulan olahraga daerah ini sekarang sedang dikaji, kira – kira olahraga apa yang pantas diunggulkan, karena pemerintah daerah sesuai dengan undang- undang nomor 11 tahun 2022 tentang penyelenggaraan olahraga itu berkewajiban setidak- tidaknya membina dua cabang olahraga unggulan,” jelasnya
Menanggapi hal itu, Pansus masih akan melihat terlebih dahulu fasilitas yang ada, kemudian ketersediaan sumber daya manusianya, baik itu atlitnya maupun pelatihnya yang memiliki skill atau sertifikat kepelatihan, mana yang paling potensial, untuk dijadikan unggulan di Kabupaten Purworejo.
“Di Raperda hanya memerintahkan saja bahwa kemudian perlu dibentuk kurikulum pada kelas khusus olahraga yang selanjutnya diatur oleh Peraturan Bupati. Perintahnya masuk di Perda tetapi penjabaran teknisnya nanti di Perbup,” terangnya.
Setelah melaksanakan publik hearing, Pansus akan menindaklanjuti dengan membahas finalisasi Raperda tersebut nanti pada tanggal 20- 22 November 2023.
“Setelah selesai pembahasan tentu kita mintakan fasilitasi ke pemerintah propinsi Jawa Tengah untuk dikoreksi kembali, kemudian ketika sudah clear kita tetapkan menjadi Perda Penyelenggaraan Keolahragaan,” pungkasnya.