DPRD Kabupaten Purworejo Bentuk 3 Pansus Untuk Membahas 3 Raperda

By admin setwan 07 Mar 2025, 11:37:09 WIB Pemerintahan
DPRD Kabupaten Purworejo Bentuk 3 Pansus Untuk Membahas 3 Raperda

Sebagai kelanjutan dari raperda prakarsa DPRD, DPRD Kabupaten Purworejo membentuk 3 panitia khusus (pansus). Menurut Ketua DPRD, Tunaryo S.Sos., dasar pembentukan pansus berdasarkan ketentuan peraturan DPRD Kabupaten Purworejo nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Pasal 99 ayat 1         menyebutkan bahwa : panitia khusus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan badan musyawarah. Pasal 99 ayat 2 menyebutkan bahwa: pembentukan panitia khusus ditetapkan dengan keputusan DPRD. Hal tersebut disampaikannya Dalam Rapat Paripurna Jawaban DPRD terhadaap Pendapat Bupati atas Raperda Prakarsa DPRD.

Adapun ketiga Pansus tersebut, yaitu Pansus 2 membahas tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman terdiri dari Apt. Rani Summadiyaningrum, S. Farm dan 13 anggota DPRD lainnya, Pansus 3 membahas tentang Pelindungan dan Pelestarian Ekspresi Budaya Tradisional Purworejo, terdiri dari Danan Purnomo. SH M.Si., dan 13 angggota DPRD lainnya. Serta Pansus 4 Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro.terdiri dari Roni Sumhastomo, SE, dan 12 anggota DPRD yang lain.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment