
- Rapat TAPD Bahas Raperda APBD 2026
- Sekretaris DPRD Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja Bulan Agustus
- Forkopimda Purworejo Gelar Patroli Berskala Besar, Situasi Wilayah Kondusif
- Sekretariat DPRD Purworejo Tetap Laksanakan Apel Pagi
- Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah
- Komisi III: Wisata Purworejo Punya Potensi Besar
- Komisi IV DPRD Apresiasi Peningkatan Pelayanan RSUD dr. R.A.A. Tjokronegoro
- Komisi II DPRD Tinjau Proyek Jalan Kalirejo-Hargorojo
- Komisi II Lakukan Pengawasan Pembangunan Ruas Jalan TPA Bulus
- Komisi III Apresiasi Desa Wisata Pandanrejo: Inovasi Unik Suguhan Jajanan Pincuk
Komisi I rapat dengan Inspektorat
Berita Terkait
- Komisi IV rapat dengan Dinas Pendidikan0
- Komisi III rapat dengan Dinparbud Kab. Purworejo0
- Komisi IV rapat dengan TIM Gugus Covid 190
- Komisi IV rapat dengan Dinas Kesehatan0
- Wakil Ketua DPRD mengikuti Rapat melalui vidcon0
- Pimpinan DPRD rapat dengan Pimpinan Fraksi terkait Intruksi Kemendagri0
- Komisi III melaksanakan rapat internal pasca rapat Banmus0
- Sekretaris DPRD rapat dengan pejabat struktural0
- Komisi I rapat atas tindak lanjut surat masuk0
- Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD0
Berita Populer
- Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Purworejo 2025-2029
- Pembahasan Pedoman Indikator PKD MCP Tahun 2025
- Anggota Dapil 6 mengikuti Rapat RKPD di Kec Gebang
- Komisi III mendatangi Kandang Setia farm Kec. Ngombol
- Kunjungan Konsultasi & Koordinasi DPRD Kab. Blitar
- Rapat Komisi IV DPRD Kab.Purworejo dengan DISPARBUD terkait program kerja tahun 2021
- DPRD Purworejo Audiensi Warga Desa Wadas
- Rapat Indikator MCSP Dalam Rangka Pencegahan Korupsi Daerah
- Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
- Komisi III Melakukan Kunjungan Kerja Ke DPRD Badung,Bali

Komisi I rapat dengan Inspektorat pada tanggal 14 Juli 2021, Rapat ini dipimpin Oleh Wakil Ketua Komisi I dalam rapat ini di informasikan inspektorat sesuai permendagri no 4 tahun 2020, tahun 2022 bahwa penggunaan anggaran di inspektorat seharusnya minimal 15 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk audit review, evaluasi, monitoring, dan pengawasan lainnya.
Bentuk keluaran dari pengawasan: pengawasan hanya 32 desa karena jumlah anggaran yang belum memadai. Catatan: kegiatan inspektorat sudah sesuai dengan TUSI, tapia ada perintah-perintah dari pusat yang sebenarnya pusat ada tambahan sesuai dengan prioritas. Dalam melaksanakan kegiatan pengawasan memperhatikan ketersediaan anggaran, jumlah personel dll (di ppt). inspektorat harus mengawal kegiatan refocusing. Khusus untuk desa tahun 2022 akan melakukan pendampingan, tahun ini sudah 4 dan tahun kedepan 4 juga. Inspektorat akan membantu salah satunya pembuatan APBDes. Pengawasan untuk desa-desa lain target 32 desa berdasarkan dari olah data SISWASKEUDES.
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kab. Purworejo