
- Narsum Komisi 1 di BPBD Purworejo
- Komisi III menghadiri undangan Konferensi Desa di Kec Kemiri
- Komisi II menghadiri Undangan Konferensi Desa
- Komisi III menghadiri Undangan Bag Perekonomian
- Komisi 1 DPRD Purworejo Menghadiri Konferensi di Gebang
- Rapat Paripurna Tanggal 2 Juni 2022
- Reses Masa Persidangan II Tahun 2022
- Komisi I menghadiri undangan Arpusda
- Komisi II menghadiri undangan DPU
- Komisi III menghadiri undangan di Kec. Butuh
Komisi I rapat dengan Inspektorat
Berita Terkait
- Komisi IV rapat dengan Dinas Pendidikan0
- Komisi III rapat dengan Dinparbud Kab. Purworejo0
- Komisi IV rapat dengan TIM Gugus Covid 190
- Komisi IV rapat dengan Dinas Kesehatan0
- Wakil Ketua DPRD mengikuti Rapat melalui vidcon0
- Pimpinan DPRD rapat dengan Pimpinan Fraksi terkait Intruksi Kemendagri0
- Komisi III melaksanakan rapat internal pasca rapat Banmus0
- Sekretaris DPRD rapat dengan pejabat struktural0
- Komisi I rapat atas tindak lanjut surat masuk0
- Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD0
Berita Populer
- Paripurna Pembentukan Alat Kelengkapan
- Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Purworejo telah menetapkan Pimpinan DPRD Purworejo periode tahun 2019-2024.
- DPRD Purworejo Audiensi Warga Desa Wadas
- Ketua DPRD Kab. Purworejo menghadiri upacara pembukaan Romansa Purworejo Expo 2020
- DPRD Kabupaten Purworejo Menerima Koordinasi dari Komisi II DPRD Kab.Sukoharjo
- PDH Batik ASN Padinan Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo
- Rapat Komisi IV DPRD Kab.Purworejo dengan DISPARBUD terkait program kerja tahun 2021
- Audiensi oleh PPDI Purworejo
- Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo
- Komisi III Melakukan Kunjungan Kerja Ke DPRD Badung,Bali

Komisi I rapat dengan Inspektorat pada tanggal 14 Juli 2021, Rapat ini dipimpin Oleh Wakil Ketua Komisi I dalam rapat ini di informasikan inspektorat sesuai permendagri no 4 tahun 2020, tahun 2022 bahwa penggunaan anggaran di inspektorat seharusnya minimal 15 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk audit review, evaluasi, monitoring, dan pengawasan lainnya.
Bentuk keluaran dari pengawasan: pengawasan hanya 32 desa karena jumlah anggaran yang belum memadai. Catatan: kegiatan inspektorat sudah sesuai dengan TUSI, tapia ada perintah-perintah dari pusat yang sebenarnya pusat ada tambahan sesuai dengan prioritas. Dalam melaksanakan kegiatan pengawasan memperhatikan ketersediaan anggaran, jumlah personel dll (di ppt). inspektorat harus mengawal kegiatan refocusing. Khusus untuk desa tahun 2022 akan melakukan pendampingan, tahun ini sudah 4 dan tahun kedepan 4 juga. Inspektorat akan membantu salah satunya pembuatan APBDes. Pengawasan untuk desa-desa lain target 32 desa berdasarkan dari olah data SISWASKEUDES.
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kab. Purworejo