
Breaking News
- Ketua Komisi IV ikuti Upacara Pemberangkatan Satgas BGC TNI KONGA XXXIX-G MONUSCO TA 2025 Yonif 412/BES/6/2 Kostrad
- DPRD Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Rekomendasi RPJMD 2024
- Komisi IV Bahas LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2024
- Komisi II Bahas LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2024
- Komisi I Bahas LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2024
- Rapat Persiapan Musrenbang RPJMD
- Komisi III mengundang Dinhub
- Setwan Bantul Studi Komparasi ke Sekretariat DPRD Purworejo
- Sekretariat DPRD Terima Tim Monitoring Percepatan Penyerapan Arsip Bernilai Guna Sekunder
- Ketua DPRD Tinjau Pasar Hewan Kaligesing
Komisi I melakukan Pengawasan di Kel Kutoarjo
Berita Terkait
- DPRD mengadakan Rapat Paripurna sidang Tahunan HUT RI-Ke 760
- Komisi IV rapat dengan Koordinator Pendamping Keluarga Harapan0
- Komisi III melakukan pengawasan di SRG Kutoarjo0
- Komisi III mendatangi Sentra Garam Patutrejo0
- Komisi IV menghadiri Undangan di Kec. Bayan0
- Anggota Komisi III menghadiri Undangan di Kec. Purwodadi0
- Komisi III melaksnakan kegiatan Narsum di Kec Butuh0
- Komisi III melaksanakan Kegiatan Narsum di Kecamatan Purworejo0
- Komisi IV Rapat dengan Dinas Pendidikan0
- DPRD Kab.Purworejo melaksanakan Rapat Paripurna 0
Berita Populer
- Anggota Dapil 6 mengikuti Rapat RKPD di Kec Gebang
- DPRD Purworejo Audiensi Warga Desa Wadas
- Komisi III mendatangi Kandang Setia farm Kec. Ngombol
- Pembahasan Pedoman Indikator PKD MCP Tahun 2025
- Rapat Komisi IV DPRD Kab.Purworejo dengan DISPARBUD terkait program kerja tahun 2021
- Paripurna Dalam Rangka Pidato Perdana Bupati Setelah Dilantik
- Kunjungan Konsultasi & Koordinasi DPRD Kab. Blitar
- Pimpinan DPRD Purworejo Beri Edukasi Politik Pada Generasi Muda
- Komisi II DPRD Purworejo Cek Kesiapan Revitalisasi Alun-alun Kutoarjo
- Komisi III Melakukan Kunjungan Kerja Ke DPRD Badung,Bali

DPRD Komisi I Kabupaten Purworejo melaksanakan Kunjungan lapangan terkait aset di kelurahan Kutoarjo, dalam kunjungan Di Kelurahan di Kutoarjo Komisi I diterima oleh Pak Lurah Kutoarjo. Komisi I mendapatkan informasi Secara detail di Kelurahan aset ada dua tercatat dan bersetifikat. yakni
- Untuk aset ada beberapa permasalahan seperti masalah sewa, karena kondisi kita ada aset aset yang tidak produktif, di sebelah utara pasar sepeda, karena saluran di eloning banyak kerusakan, dan diatas banyak kerusakan, sehingga aset di sana banyak yang tidak terjual, karena kondisi yang tidak bagus, padahal kita menawarkan tarif bppkad yang paling rendah.
- Untuk aset yang digunakan utk TPSP, sampai saat ini belum beroperasi karena terkendala pandemi, 2019 akhir pembngunan selesai, januari smpai sulit, sehingga untuk operasional belum berjalan, berada sebelah gunung tugel, BPPKAD mentargetkan jumlah besar baik untuk perhitungan sewa dan SPPT PBBNya. Sedangkan kita jual ke masyarakat belum ada yang siap.
- Ada aset yang diluar kutoarjo, yaitu disukharjo dan tepus kulon, karena tadah hujan, kita serahkan kepada masyarakat sana dan sewa sesuai dengan tarif pemerintah.
- Ada aset ditengah kota yakni diwilayah senepo digunakan untuk TK PKK, pada tahun 2020 kita menggunakan dana kelurahan untuk merenovasi dan diminta untuk mengajukan IMB, karena sudah masuk di BPPAKD, mau nggak mau kita juga kena sewa, padahal TK itu bukan TK yayasan atau TK komersil yakni TKnya PKK, karena kalo kita bebankan kepada masyarakat kurang etis.
- Untuk aset yang sudah diminta Dinas Pertanian yaitu disebelah PSDA yang akan dingunakan gedung penganti BPP pengganti terminal dihadiri bagian aset, utusan pak camat, utk peralihan ke dinas pertanian, untuk aset kewenangan ada di pak camat, kelurahan hanya memfasilitasi.
- Untuk aset aset kecil sudah terdata, dan aset menerima kompensasi yang sudah digunakan. Seprti di dekat toko sukses, ada area kecil.
- Ada petilasan yang tidak bisa kita sewakan karena petilasan di sebelah gudeg mataram.
- Semua aset sudah tersertifkat sehingga kemungkinan kecil tidak terlewat.
- Kita sebagai kepanjangan tangan panjang kecamatan ada beban utk memfasilitasi pensewaa kepada masyarakat, kita tidak menutup sewa yang sudah ditentukan BPPKAD. Dan BPPKAD juga meminta aset mana saja yang tidak bisa disewakan.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments