Komisi I melakukan Pengawasan di Kel Kutoarjo

By admin dewan 29 Agu 2021, 07:41:16 WIB Berita Harian
Komisi I melakukan Pengawasan di Kel Kutoarjo

DPRD Komisi I Kabupaten Purworejo melaksanakan Kunjungan lapangan terkait aset di kelurahan Kutoarjo, dalam kunjungan Di Kelurahan di Kutoarjo Komisi I diterima oleh Pak Lurah Kutoarjo. Komisi I mendapatkan informasi Secara detail di Kelurahan aset ada dua tercatat dan bersetifikat. yakni

  1. Untuk aset ada beberapa permasalahan seperti masalah sewa, karena kondisi kita ada aset aset yang tidak produktif, di sebelah utara pasar sepeda, karena saluran di eloning banyak kerusakan, dan diatas banyak kerusakan, sehingga aset di sana banyak yang tidak terjual, karena kondisi yang tidak bagus, padahal kita menawarkan tarif bppkad yang paling rendah.
  2. Untuk aset yang digunakan utk TPSP, sampai saat ini belum beroperasi karena terkendala pandemi, 2019 akhir pembngunan selesai, januari smpai sulit, sehingga untuk operasional belum berjalan, berada sebelah gunung tugel, BPPKAD mentargetkan jumlah besar baik untuk perhitungan sewa dan SPPT PBBNya. Sedangkan kita jual ke masyarakat belum ada yang  siap.
  3. Ada aset yang diluar kutoarjo, yaitu disukharjo dan tepus kulon, karena tadah hujan, kita serahkan kepada masyarakat sana dan sewa sesuai dengan tarif pemerintah.
  1. Ada aset ditengah kota yakni diwilayah senepo digunakan untuk TK PKK, pada tahun 2020 kita menggunakan dana kelurahan untuk merenovasi dan diminta untuk mengajukan IMB, karena sudah masuk di BPPAKD, mau nggak mau kita juga kena sewa, padahal TK itu bukan TK yayasan atau TK komersil yakni TKnya PKK, karena kalo kita bebankan kepada masyarakat kurang etis.
  2. Untuk aset yang sudah diminta Dinas Pertanian yaitu disebelah PSDA yang akan dingunakan gedung penganti BPP pengganti terminal dihadiri bagian aset, utusan pak camat, utk peralihan ke dinas pertanian, untuk aset kewenangan ada di pak camat, kelurahan hanya memfasilitasi.
  3. Untuk aset aset kecil sudah terdata, dan aset menerima kompensasi yang sudah digunakan. Seprti di dekat toko sukses, ada area kecil.
  4. Ada petilasan yang tidak bisa kita sewakan karena petilasan di sebelah gudeg mataram.
  5. Semua aset sudah tersertifkat sehingga kemungkinan kecil tidak terlewat.
  6. Kita sebagai kepanjangan tangan panjang kecamatan ada beban utk memfasilitasi pensewaa kepada masyarakat, kita tidak menutup sewa yang sudah ditentukan BPPKAD. Dan BPPKAD juga meminta aset mana saja yang tidak bisa disewakan.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment