KPU Kabupaten Purworejo Serahkan Jawaban Nama Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD dari Fraksi Golkar.

By admin setwan 07 Sep 2026, 20:13:50 WIB Kegiatan
KPU Kabupaten Purworejo Serahkan Jawaban Nama Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD dari Fraksi Golkar.

Keterangan Gambar : Wakil Ketua DPRD Rohman, S. Sos didampingi anggota DPRD Ahmad Afif dan Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD menerima penyerahan Dokumen Pergantian Antar Waktu ( PAW) hasil Verifikasi dari Ketua KPU Kabupaten Purworejo


PURWOREJO –Senin, 7 September 2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo resmi menyerahkan surat jawaban terkait permintaan nama Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo. Langkah ini diambil guna menindaklanjuti surat dari Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Nomor 100.1.4/1508/2026 tertanggal 1 September 2026 perihal penyampaian nama anggota DPRD yang berhenti antar waktu dan permintaan nama calon pengganti.

‎Proses PAW ini dilakukan menyusul berhentinya salah satu anggota DPRD Kabupaten Purworejo, Hj. Sri Susilowati, S.E, dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) karena meninggal dunia.

‎Rombongan KPU Kabupaten Purworejo yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU, Jarot Sarwosambodo, S.E., diterima di Gedung B Kantor DPRD oleh Wakil Ketua DPRD Rokhman, S.Sos. Turut hadir mendampingi dalam pertemuan tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari Fraksi Partai Golkar, Akhmad Afif, S.Pd.I. Sementara dari jajaran kesekretariat DPRD, Sekretaris DPRD diwakili oleh Kabag Umum dan Keuangan, Ulik Sri Widiatmi, S.Sos., M.A.P., bersama Kurniyanto, A.Md.

Dengan diserahkannya surat jawaban dari KPU ini, proses mekanisme PAW di internal DPRD Kabupaten Purworejo kini memasuki tahapan administratif berikutnya sebelum nantinya dilakukan pelantikan resmi terhadap calon anggota dewan pengganti yang baru.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment