Pansus 8 DPRD Purworejo Gelar Rapat Kerja, Bahas Finalisasi Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

By admin setwan 06 Sep 2026, 07:49:04 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

Pansus 8 DPRD Purworejo Gelar Rapat Kerja, Bahas Finalisasi Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Keterangan Gambar : Pansus 8 DPRD Kabupaten Purworejo Menggelar Rapat Kerja dengan Perangkat Daerah, membahas finalisasi Substansi Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah ( BMD)


PURWOREJO – Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kabupaten Purworejo melaksanakan rapat pembahasan hasil konsultasi dan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

‎Rapat tersebut dilksanakan pada Kamis (4/9/2026) pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo. Agenda ini menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda sebelum nantinya dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan dan pengambilan keputusan sesuai mekanisme yang berlaku.

‎Hadir dalam rapat tersebut, Pimpinan dan Anggota Pansus 8 DPRD Kabupaten Purworejo, BPKPAD Kabupaten Purworejo, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo, DinPUPR Kabupaten Purworejo, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Purworejo. Keterlibatan perangkat daerah tersebut diharapkan dapat memberikan masukan teknis dan perspektif sesuai bidang tugas masing-masing dalam penyempurnaan Raperda. 

‎Dalam rapat tersebut, Pansus 8 mengagendakan pembahasan secara lebih mendalam terhadap hasil konsultasi yang telah dilakukan sebelumnya sekaligus melakukan finalisasi materi Raperda. Pembahasan diarahkan untuk memastikan substansi pengaturan mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dapat disusun secara komprehensif, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

‎Pembahasan pengelolaan Barang Milik Daerah memiliki arti penting dalam mendukung tertib administrasi, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, serta optimalisasi aset milik pemerintah daerah. Karena itu, penyusunan regulasi yang lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah diharapkan mampu memperkuat tata kelola aset daerah yang efektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

‎Melalui pembahasan Pansus 8 ini, DPRD Kabupaten Purworejo terus mendorong agar Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2015 dapat disempurnakan secara matang sebelum memasuki tahapan selanjutnya dalam proses pembentukan peraturan daerah.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment