- Menjaga Kualitas Fasilitas Kesehatan di Tengah Keterbatasan Anggaran
- Pembangunan Infrastruktur Berbasis Kesejahteraan, Kebutuhan Dasar Masyarakat Harus Diprioritaskan
- Pendidikan Berkualitas Butuh Kolaborasi Banyak Pihak
- Pengawasan Fasilitas Kesehatan Ditingkatkan
- Pendampingan Kinerja Inovasi Perangkat Daerah
- Studi Referensi Setwan Kab. Purworejo ke Setwan Kab. Bantul
- Sosialisasi Pasar Berstandar Nasional (SNI) dan Optimalisasi Pelayanan Pasar Kabupaten Purworejo
- Peringati Hari Disabilitas Internasional, Bupati Sampaikan Penyandang Disabilitas Berpotensi Sebagai Pelaku Perubahan
- Bupati Bersama Forkopimda Studi Tiru ke Bendungan Sermo untuk Pengelolaan Bendungan Bener
- Wakil Ketua DPRD Kab.Purworejo menghadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025
KPU Purworejo Fasilitasi APK dan Bahan Kampanye untuk Paslon
Berita Terkait
- Pjs Bupati Tendang Bola, Tandai Dimulainya Kompetisi Askab PSSI Purworejo0
- Study Komparasi Setwan Kab. Purworejo ke Setwan DPRD Kab. Kediri0
- Study Komparasi Setwan Kab. Purworejo ke Setwan Kab. Nganjuk0
- ASN Berakhlak bangga melayani bangsa0
- Pertama Kunjungi Wilayah, Pjs Bupati Resmikan Masjid Galindu Borokulon0
- Rapat Paripurna DPRD menguulkan Ketua DPRD Purworejo dan Wakil Periode 2024-20290
- Mulai Menjabat sebagai Pjs Bupati Purworejo, Endi Faiz Perkenalkan Diri0
- Endi Faiz Effendi SPi MA Ditunjuk Sebagai Pjs Bupati Purworejo 0
- Puluhan Warga Keseneng Terima Program Rumah Sub Inti0
- KPU Purworejo Tetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 20240
Berita Populer
- Anggota Dapil 6 mengikuti Rapat RKPD di Kec Gebang
- DPRD Purworejo Audiensi Warga Desa Wadas
- Komisi III mendatangi Kandang Setia farm Kec. Ngombol
- Rapat Komisi IV DPRD Kab.Purworejo dengan DISPARBUD terkait program kerja tahun 2021
- Pimpinan DPRD Purworejo Beri Edukasi Politik Pada Generasi Muda
- Kunjungan Konsultasi & Koordinasi DPRD Kab. Blitar
- Komisi III Melakukan Kunjungan Kerja Ke DPRD Badung,Bali
- Komisi II DPRD Purworejo Cek Kesiapan Revitalisasi Alun-alun Kutoarjo
- Vaksinasi Covid-19 di Purworejo Sudah Dimulai
- DPRD Purworejo Gelar Audiensi Terkait Program Ngingu Domba
KPU Kabupaten Purworejo memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo. APK yang difasilitasi itu berupa 5 billboard per paslon untuk kabupaten, 5 baliho per paslon untuk kabupaten, 20 umbul-umbul per paslon per kecamatan, dan 2 spanduk per paslon per desa.
Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo mengatakan, fasilitasi APK adalah salah satu kewajiban KPU kabupaten yang diatur di dalam PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Tahun 2024, serta Keputusan KPU RI 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Tahun 2024.
“Regulasi itu mengatur tentang metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU, salah satunya pemasangan APK," ujarnya, Kamis 17 Oktober 2024.
Jumlah APK yang difasilitasi KPU Kabupaten Purworejo sudah sesuai dengan ketentuan regulasi. Tim paslon dapat mencetak APK tambahan sebanyak 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU Purworejo.
Dalam memfasilitasi APK, KPU wajib mencetak, memasang, dan memelihara selama masa kampanye Pemilihan 2024. KPU Kabupaten Purworejo melaksanakan Rakor Penyerahan APK Pemilihan 2024 di Gudang Logistik KPU Purworejo, Minggu 12 Oktober 2024.
“Pemasangan APK yang akan dipasang di kecamatan dan desa harus memedomani peraturan yang berlaku serta dikoordinasikan dengan pengawas. Setelah rapat, APK langsung didistribusikan ke 16 kecamatan sesuai kebutuhan,” papar Jarot.
Abdul Azis selaku Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM menambahkan, fasilitasi APK diawali dengan proses penyampaian desain kepada KPU. Proses itu dilakukan petugas penghubung atau Liaison Officer (LO) pada awal masa kampanye.
"Sesuai PKPU 13, semua desain APK dibuat oleh tim kampanye paslon. Kemudian petugas penghubung menyampaikan kepada KPU untuk diperiksa dan apabila sesuai ketentuan, maka desain diterima dan KPU memberikan tanda terima,” katanya.
Menurutnya, desain APK harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam PKPU dan pedoman teknis pelaksanaan kampanye. Materi pada APK dapat memuat nama dan nomor paslon, visi, misi, dan program paslon, foto paslon, dan atau tanda gambar dan atau foto pengurus partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu.
“Proses yang dilaksanakan pada awal kampanye itu berjalan sesuai regulasi dan turut diawasi Bawaslu Purworejo," ungkapnya.
Dalam pemasangan APK, Azis meminta sesuai regulasi yang ada.
Adapun terkait penulisan nama dan gelar dalam desain APK fasilitasi KPU, mengacu pada nama dan gelar yang akan dicetak dalam Surat Suara.
Selain itu, KPU Purworejo juga memfasilitasi bahan kampanye (BK) untuk masing-masing paslon berupa 100.000 pamflet, 100.000 brosur, 100.000 selebaran, dan 8.390 poster. Tim paslon dapat mencetak BK tambahan sebanyak 100 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU.
Serupa dengan metode pemasangan APK, desain untuk BK juga dibuat oleh tim pasangan calon. Desain itu juga disampaikan kepada KPU untuk mendapatkan persetujuan terkait kesesuaian isi kontennya terhadap regulasi.
“Namun untuk fasilitasi BK ini, KPU Purworejo hanya mencetak saja. Tim kampanye yang akan melakukan penyebaran BK kepada umum,” tutur Azis.
Sumber: KPU Purworejo