
- Tindak Lanjut Pendampingan Desa Miskin Ekstrem, Sekretariat DPRD Berbagi Sembako
- PPDI Sampaikan Aspirasi ke Kantor DPRD Purworejo
- DPRD Purworejo Fasilitasi Dialog Publik Terkait Usulan Lima Hari Sekolah
- DPRD Purworejo Serap Aspirasi Masyarakat dalam Reses Masa Persidangan II 2025
- Rapat Paripurna DPRD: Rancangan KUA-PPAS 2026 Disepakati untuk Dibahas Lebih Lanjut
- Forum Evaluasi RKPD Triwulan II Tahun 2025: Perkuat Sinergi Perencanaan dan Penganggaran
- Pansus DPRD Purworejo Tuntaskan Pembahasan Dua Raperda Strategis
- Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi dan Jawaban Bupati Terhadap Raperda RPJMD 2025–2029 dan Penyertaan Modal
- Bupati Sampaikan Penjelasan Atas Raperda Penyertaan Modal Daerah
- Rapat Paripurna DPRD Menyepakati Perubahan Anggaran 2025
KPU Purworejo Fasilitasi APK dan Bahan Kampanye untuk Paslon
Berita Terkait
- Pjs Bupati Tendang Bola, Tandai Dimulainya Kompetisi Askab PSSI Purworejo0
- Study Komparasi Setwan Kab. Purworejo ke Setwan DPRD Kab. Kediri0
- Study Komparasi Setwan Kab. Purworejo ke Setwan Kab. Nganjuk0
- ASN Berakhlak bangga melayani bangsa0
- Pertama Kunjungi Wilayah, Pjs Bupati Resmikan Masjid Galindu Borokulon0
- Rapat Paripurna DPRD menguulkan Ketua DPRD Purworejo dan Wakil Periode 2024-20290
- Mulai Menjabat sebagai Pjs Bupati Purworejo, Endi Faiz Perkenalkan Diri0
- Endi Faiz Effendi SPi MA Ditunjuk Sebagai Pjs Bupati Purworejo 0
- Puluhan Warga Keseneng Terima Program Rumah Sub Inti0
- KPU Purworejo Tetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 20240
Berita Populer
- Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Purworejo 2025-2029
- Pembahasan Pedoman Indikator PKD MCP Tahun 2025
- Anggota Dapil 6 mengikuti Rapat RKPD di Kec Gebang
- Komisi III mendatangi Kandang Setia farm Kec. Ngombol
- DPRD Purworejo Audiensi Warga Desa Wadas
- Kunjungan Konsultasi & Koordinasi DPRD Kab. Blitar
- Rapat Komisi IV DPRD Kab.Purworejo dengan DISPARBUD terkait program kerja tahun 2021
- Paripurna Dalam Rangka Pidato Perdana Bupati Setelah Dilantik
- Komisi III Melakukan Kunjungan Kerja Ke DPRD Badung,Bali
- Pimpinan DPRD Purworejo Beri Edukasi Politik Pada Generasi Muda

KPU Kabupaten Purworejo memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo. APK yang difasilitasi itu berupa 5 billboard per paslon untuk kabupaten, 5 baliho per paslon untuk kabupaten, 20 umbul-umbul per paslon per kecamatan, dan 2 spanduk per paslon per desa.
Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo mengatakan, fasilitasi APK adalah salah satu kewajiban KPU kabupaten yang diatur di dalam PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Tahun 2024, serta Keputusan KPU RI 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Tahun 2024.
“Regulasi itu mengatur tentang metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU, salah satunya pemasangan APK," ujarnya, Kamis 17 Oktober 2024.
Jumlah APK yang difasilitasi KPU Kabupaten Purworejo sudah sesuai dengan ketentuan regulasi. Tim paslon dapat mencetak APK tambahan sebanyak 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU Purworejo.
Dalam memfasilitasi APK, KPU wajib mencetak, memasang, dan memelihara selama masa kampanye Pemilihan 2024. KPU Kabupaten Purworejo melaksanakan Rakor Penyerahan APK Pemilihan 2024 di Gudang Logistik KPU Purworejo, Minggu 12 Oktober 2024.
“Pemasangan APK yang akan dipasang di kecamatan dan desa harus memedomani peraturan yang berlaku serta dikoordinasikan dengan pengawas. Setelah rapat, APK langsung didistribusikan ke 16 kecamatan sesuai kebutuhan,” papar Jarot.
Abdul Azis selaku Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM menambahkan, fasilitasi APK diawali dengan proses penyampaian desain kepada KPU. Proses itu dilakukan petugas penghubung atau Liaison Officer (LO) pada awal masa kampanye.
"Sesuai PKPU 13, semua desain APK dibuat oleh tim kampanye paslon. Kemudian petugas penghubung menyampaikan kepada KPU untuk diperiksa dan apabila sesuai ketentuan, maka desain diterima dan KPU memberikan tanda terima,” katanya.
Menurutnya, desain APK harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam PKPU dan pedoman teknis pelaksanaan kampanye. Materi pada APK dapat memuat nama dan nomor paslon, visi, misi, dan program paslon, foto paslon, dan atau tanda gambar dan atau foto pengurus partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu.
“Proses yang dilaksanakan pada awal kampanye itu berjalan sesuai regulasi dan turut diawasi Bawaslu Purworejo," ungkapnya.
Dalam pemasangan APK, Azis meminta sesuai regulasi yang ada.
Adapun terkait penulisan nama dan gelar dalam desain APK fasilitasi KPU, mengacu pada nama dan gelar yang akan dicetak dalam Surat Suara.
Selain itu, KPU Purworejo juga memfasilitasi bahan kampanye (BK) untuk masing-masing paslon berupa 100.000 pamflet, 100.000 brosur, 100.000 selebaran, dan 8.390 poster. Tim paslon dapat mencetak BK tambahan sebanyak 100 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU.
Serupa dengan metode pemasangan APK, desain untuk BK juga dibuat oleh tim pasangan calon. Desain itu juga disampaikan kepada KPU untuk mendapatkan persetujuan terkait kesesuaian isi kontennya terhadap regulasi.
“Namun untuk fasilitasi BK ini, KPU Purworejo hanya mencetak saja. Tim kampanye yang akan melakukan penyebaran BK kepada umum,” tutur Azis.
Sumber: KPU Purworejo