
Breaking News
- DPRD Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Rekomendasi RPJMD 2024
- Komisi IV Bahas LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2024
- Komisi II Bahas LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2024
- Komisi I Bahas LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2024
- Rapat Persiapan Musrenbang RPJMD
- Komisi III mengundang Dinhub
- Setwan Bantul Studi Komparasi ke Sekretariat DPRD Purworejo
- Sekretariat DPRD Terima Tim Monitoring Percepatan Penyerapan Arsip Bernilai Guna Sekunder
- Ketua DPRD Tinjau Pasar Hewan Kaligesing
- Wakil Ketua DPRD Hadiri Halal Bihalal Gubernur Jawa Tengah
Anggota Komisi III menghadiri Undangan Prelantikan Kepala Desa
Berita Terkait
- Komisi III melakukan pengawasan di Pasar Kutoarjo0
- DPRD Purworejo melaksanakan Rapat Paripurna0
- Pimpinan rapat dengan pimpinan Fraksi 0
- Anggota DPRD Kabupaten Purworejo siaran langsung di IRAMA FM0
- Komisi III rapat dengan OPD Terkait Pasar Purworejo0
- Komisi III rapat dengan Din Parbud0
- Komisi III rapat dengan Din KUKMP Kab. Purworejo0
- Komisi III rapat dengan Dinperkimtan0
- Komisi III DPRD rapat dengan PDAU0
- Komisi III rapat dengan Kominfo terkait APBD TA 20220
Berita Populer
- Anggota Dapil 6 mengikuti Rapat RKPD di Kec Gebang
- DPRD Purworejo Audiensi Warga Desa Wadas
- Komisi III mendatangi Kandang Setia farm Kec. Ngombol
- Pembahasan Pedoman Indikator PKD MCP Tahun 2025
- Rapat Komisi IV DPRD Kab.Purworejo dengan DISPARBUD terkait program kerja tahun 2021
- Paripurna Dalam Rangka Pidato Perdana Bupati Setelah Dilantik
- Kunjungan Konsultasi & Koordinasi DPRD Kab. Blitar
- Pimpinan DPRD Purworejo Beri Edukasi Politik Pada Generasi Muda
- Komisi II DPRD Purworejo Cek Kesiapan Revitalisasi Alun-alun Kutoarjo
- Komisi III Melakukan Kunjungan Kerja Ke DPRD Badung,Bali

Pada tanggal 25 NOvember Anggota Komisi III Luhur Endro Tri sadewo menghadiri undangan Pelantikan Kades Cengkawak di balai desa cengkawak. dalam Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar waktu dilaksanakan karena Kepala Desa definitif Desa Cengkawakrejo sebelumnya yakni Iman Subagyo, meninggal dunia dan menyisakan masa jabatan di atas satu tahun.
Kepala Desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun, dipilih kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa.
Dengan dasar tersebut, maka Desa Cengkawak Rejo melaksanakan pilkades antar waktu yang pelaksanaannya telah berjalan dengan lancar.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments