Pansus 17 melakukan rapat dengan OPD dan Tokoh Masyarakat

By admin dewan 25 Des 2020, 10:49:50 WIB Berita Harian
Pansus 17 melakukan rapat dengan OPD dan Tokoh Masyarakat

Pansus 17 melakukan rapat dalam penelusuran Hari Jadi, Pansus 17 sudah melakukan study banding ke DPRD Kab. Nganjuk dan DPRD Kab. Karanganyar. dalam proses penelusuran hari jadi di DPRD Kab. Nganjuk sudut pandangnya sama, tapi untuk proses beda beda. Untuk Kab. Nganjuk membuat seminar dengan melibatkan tokoh masyarakat yang pernah menjabat dan membentuk panitia khusus yang ditunjuk ketua DPRD, dan untuk DPRD Kab. Karanganyar melibatkan tim dari UNS dengan membuat naskah akademik. Memang proses berbeda, klo melihat proses itu kita tidak harus persis dalam proses untuk menunjuk sejarah DPRD.

Tokoh masyarakat kita sudah menunjuk secara yuridis dan sejarah, ini sudah bisa sebagai patokan kita untuk menunjuk hari jadi DPRD Kab. Purworejo. dan  meminta kembali untuk bapak Soekoso untuk menceritakan kronologis sejarah DPRD kab. Purworejo.Ada dua pendapat yang kita temukan yakni UU no 22 tahun 1948 dan 13 tahun 1950. Undang undang no 13 tahun 1950 itu pembentukan kabupaten. Yang perlu kita cari numklatur atau lembaganya.Apapun hasil kita akan disampaikan pada pansus, atas hasil dari tokoh masyarakat dan OPD terkait.Jangan sampai hasil yang disampaikan menjadi kontraditif dan hasil ini menjadi kesepakatan kita.

Ada Arsip daerah di bagian hukum, Ada alternatif yang lebih tua yakni undang undang no 22 tahun 1948, pada bulan juli, ada satu gambaran pada bahwa 22 desember 1948 sudah mengeluarkan perda, secara logikanya yang mengeluarkan perda itu lembaganya sudah ada.Ketika dicari ada 27 Oktober 1948, secara otentik ada di bagian hukum atau di arsip daerah. Alternatif kmi 27 Oktober 1948, kecuali ada temuan data yang lain.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment