
- Sekretariat DPRD Ikuti Sosialisasi Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
- Sekretaris DPRD Berikan Arahan Tenaga Non ASN
- Sekretaris DPRD Pimpin Apel Pagi
- Rapat Koordinasi Penilaian Kematangan Organisasi
- Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi OPD
- Rapat TAPD Bahas Raperda APBD 2026
- Sekretaris DPRD Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja Bulan Agustus
- Forkopimda Purworejo Gelar Patroli Berskala Besar, Situasi Wilayah Kondusif
- Sekretariat DPRD Purworejo Tetap Laksanakan Apel Pagi
- Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah
Pansus 47 melaksanakan rapat finalisasi Raperda PDRD
Berita Terkait
- Komisi III menghadiri undangan di Kec Purworejo0
- Komisi 3 melaksanakan Rapat dengan DiNKUKMP dan BPKPAD0
- DPRD Kab. Purworerjo melaksanakan rapat Paripurna0
- Perpisahan pegawai di lingkungan Setwan Kab. Purworejo0
- Pansus 48 melaksanakan Rapat Pansus0
- Pansus 47 rapat dengan Bagian Umum0
- Pansus 47 rapat dengan Cluster Kesehatan0
- Pansus 47 melaksanakan Kunker ke BPKPAD Kab. Bantul0
- Pansus 47 melaksanakan Study Banding terkait Raperda PDRD0
- Pansus 47 DPRD melaksanakan Rapat dengan OPD Cluster Kec0
Berita Populer
- Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Purworejo 2025-2029
- Pembahasan Pedoman Indikator PKD MCP Tahun 2025
- Anggota Dapil 6 mengikuti Rapat RKPD di Kec Gebang
- Komisi III mendatangi Kandang Setia farm Kec. Ngombol
- Kunjungan Konsultasi & Koordinasi DPRD Kab. Blitar
- Rapat Komisi IV DPRD Kab.Purworejo dengan DISPARBUD terkait program kerja tahun 2021
- Rapat Indikator MCSP Dalam Rangka Pencegahan Korupsi Daerah
- DPRD Purworejo Audiensi Warga Desa Wadas
- Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
- Komisi III Melakukan Kunjungan Kerja Ke DPRD Badung,Bali

Pada tanggal 14 Juni 2023 Pansus 47 melaksanakan rapat dengan Asisten Ekonomi Pembangunan, BPKPAD dan Satpol PP, Rapat inini di Pimpin Ketua Pansus 47 di hadiri Anggota Pansus 47 dan OPD terkait, Pansus 47 ini menemukan beberapa permasalahan yang teridetifikasi dalam pembahasan, Pansus 47 DPRD Kabupaten Purworejo telah dilakukan pengkajian, masukan dan pembahasan bersama Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kab Purworejo, BPKPAD, Bag Hukum Setda Kab Purworejo yang menghasilkan penyempurnaan rumusan pada beberapa pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah.
Dalam menentukan Tarif dalam Raperda Pendapatan daerah, Pansus 47 ini juga melibatkan DINKUKMP, DINPORAPAR, DINKES, RSU TJITROWARDOJO, RSU TJOKRONEGORO dan Seluruh Kecamatan.
Dalam penentuan tarif ini semua OPD penghasil memberikan usulan tarif masing masing sesuai metodologi perhitungan masing masing dan hasil kesepakatan Pansus 47.
Raperda ini terdiri dari 110 Pasal dan 11 Bab, Raperda ini sangat krusial dan perlu pembahasan secara matang. Dalam Pembahasan Pansus 47, semua pasal sudah dibahas, dengan menyesuaikan UU Nomor 1 Tahun 2022 serta Muatan Lokal.
Rapat di laksanakan di Hotek Gran Dafam Signature Kulonprogo Yogykarta.