Komisi III Bersama Dengan Pimpinan Bapemperda DPRD hadiri FGD Kajian Evaluasi Peraturan Daerah Bidang Keuangan dan Perekonomian

By admin setwan 23 Agu 2026, 20:06:03 WIB Kegiatan
Komisi III Bersama Dengan Pimpinan Bapemperda DPRD hadiri FGD Kajian Evaluasi Peraturan Daerah Bidang Keuangan dan Perekonomian

Keterangan Gambar : Pimpinan Bapemperda bersama dengan Komisi III DPRD laksanakan FGD membahas kajianEvaluasi Peraturan Daerah Bidang Keuangan dan Perekonomian


PURWOREJO – Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Komisi III DPRD Kabupaten Purworejo mengikuti Focus Group Discussion (FGD) II Kajian Evaluasi Peraturan Daerah Bidang Keuangan dan Perekonomian, Jumat (21/8/2026).

‎Kegiatan yang digelar melalui kerja sama Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo dengan Firma Hukum Hartara tersebut berlangsung di Kopi Jolotundo, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Hadir Ketua Bapemperda DPRD Purworejo Drs. Jaka Haryana, Wakil Ketua Bapemperda Danan Purnomo, S. H., M. Si. Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD. FGD menjadi bagian dari kajian evaluasi komprehensif terhadap sejumlah Peraturan Daerah sebagai bahan pendukung penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Purworejo. Turut hadir dari Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo, Sekretaris DPRD Agus Ari Setiyadi, S. Sos, Kepala Bagian Legislasi dan Publikasi Sekretariat Ary Pudpitaningrum, S. E., M.M.

‎Dalam kegiatan tersebut dibahas evaluasi terhadap enam Perda bidang keuangan dan perekonomian, yakni Perda Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pasar, Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penetapan Potensi Wisata sebagai Daya Tarik Wisata, Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan dan Pengendalian Pasar Modern, Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perumda BPR Bank Purworejo, Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Ekonomi Kreatif, serta Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD.

‎Hasil kajian memberikan sejumlah rekomendasi strategis. Beberapa Perda direkomendasikan untuk dicabut dan diganti atau dikonsolidasikan, sementara Perda lainnya dinilai masih dapat dipertahankan dengan sejumlah penyesuaian. Perda Nomor 17 Tahun 2007, misalnya, direkomendasikan dicabut dan dikonsolidasikan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2014 dalam penyusunan Perda baru tentang pasar rakyat.

‎Sementara itu, Perda Nomor 4 Tahun 2009 direkomendasikan dicabut melalui Raperda Kepariwisataan yang sedang disusun, sedangkan Perda Nomor 9 Tahun 2019 direkomendasikan dicabut dengan tetap memberikan ketentuan peralihan agar proses likuidasi tidak terganggu.

‎Untuk Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Ekonomi Kreatif, rekomendasi yang diberikan berupa revisi minor, terutama terkait aspek teknis-normatif, kelembagaan, serta percepatan penyusunan peraturan pelaksana. Sedangkan Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD direkomendasikan untuk dipertahankan dengan sejumlah penyesuaian dan sinkronisasi dengan dokumen perencanaan daerah.

‎Keikutsertaan pimpinan Bapemperda dan Komisi III dalam FGD tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat pemahaman dan pembahasan regulasi daerah, khususnya yang berkaitan dengan bidang keuangan dan perekonomian. Hasil evaluasi diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Propemperda Kabupaten Purworejo sehingga regulasi yang dihasilkan lebih sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pembangunan daerah.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment