Pansus XIII Bahas Hasil Fasilitasi Gubernur atas Raperda BPJS Ketenagakerjaan

By admin setwan 24 Sep 2026, 01:17:20 WIB Kegiatan
Pansus XIII Bahas Hasil Fasilitasi Gubernur atas Raperda BPJS Ketenagakerjaan

PURWOREJO – Panitia Khusus (Pansus) XIII DPRD Kabupaten Purworejo menggelar pembahasan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan. Pembahasan berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo, Senin (21/9/2026).

‎Rapat dihadiri seluruh anggota Pansus XIII dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, yakni Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Kabupaten Purworejo, BPJS Ketenagakerjaan, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Purworejo.

‎Ketua Pansus XIII DPRD Kabupaten Purworejo, Much Dahlan, menjelaskan bahwa pembahasan difokuskan pada sejumlah penyesuaian dalam Raperda berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah.

‎"Ya, kita membahas hasil fasilitasi Gubernur tentang Raperda BPJS Ketenagakerjaan. Dari hasil fasilitasi memang ada beberapa pasal yang diubah," kata Much Dahlan usai rapat.

‎Ia menyampaikan, perubahan terhadap sejumlah pasal tersebut telah dibahas bersama dan disepakati antara Pansus XIII, OPD terkait, BPJS Ketenagakerjaan, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Purworejo.

‎Selain penyesuaian beberapa pasal, hasil fasilitasi Gubernur juga mengamanatkan penambahan satu bab baru dalam Raperda, yakni mengenai integritas dalam pelaksanaan kerja sama antara pemerintah daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan.

‎"Yang kedua ada tambahan bab, yaitu bab tentang integritas. Ini merupakan bab baru yang tadi sudah kita bahas bersama," jelasnya.

‎Menurut Much Dahlan, materi mengenai integritas tersebut memberikan keleluasaan kepada masing-masing daerah untuk menyesuaikan redaksi sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah. Untuk Kabupaten Purworejo, ketentuan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Purworejo dan BPJS Ketenagakerjaan.

‎"Redaksinya tentang integritas itu kaitannya dengan kerja sama, kaitan dengan BPJS tersebut, antara pemerintah daerah dengan kerja sama integritas. Di antaranya itu poin-poinnya," ujarnya.

‎Dengan selesainya pembahasan hasil fasilitasi tersebut, Pansus XIII berharap Raperda tentang Penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan dapat segera memasuki tahapan penetapan melalui persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Purworejo.

‎Much Dahlan menegaskan, setelah ditetapkan menjadi Perda, regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga dapat diimplementasikan secara nyata sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

‎"Kami berharap setelah ini Perda ini ditetapkan bersama antara DPRD dan Bupati untuk bisa betul-betul dilaksanakan," katanya.

‎Ia menambahkan, perlindungan terhadap pekerja rentan perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Purworejo. Namun, pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sehingga dapat dilakukan secara bertahap.

‎"Khususnya pekerja-pekerja rentan harus betul-betul dipikirkan oleh pemerintah daerah. Walaupun kaitan dengan penganggaran, bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," jelasnya.

‎Much Dahlan juga menjelaskan bahwa Raperda tersebut merupakan inisiatif Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo yang selanjutnya dibahas melalui Pansus XIII. Kehadiran Perda nantinya diharapkan dapat memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi masyarakat yang termasuk dalam kategori pekerja rentan.

‎"Ini yang terutamanya desil 1 sampai 5, pekerjaan rentan yang harus kita lindungi dengan asuransi ketenagakerjaan," pungkas Much Dahlan. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment