- DPRD Purworejo Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda APBD 2027
- Komisi III DPRD Purworejo Bahas Optimalisasi PAD Bersama Tiga OPD
- Komisi II DPRD Purworejo Monitoring dan Evaluasi Program DKPP Tahun 2026
- Jaga Kebugaran Wakil Rakyat, Sekwan Purworejo Gelar MCU Rutin Gandeng RSUD Tjitrowardojo
- Optimalkan Fasilitasi Dewan dan Reses, Sekretariat DPRD Cilacap Studi Banding ke DPRD Purworejo
- Kejar Target MCSP KPK RI 2026, Sekwan Purworejo Instruksikan Upload Data Dukung Sesuai Dateline.
- Sekretariat DPRD Dampingi Komisi II DPRD Purworejo Pantau Progres Pembangunan Pasar Winong dan Lugosobo Purworejo
- Pansus XIII Bahas Hasil Fasilitasi Gubernur atas Raperda BPJS Ketenagakerjaan
- DPRD Purworejo Terima Kunjungan Pimpinan DPRD Sukoharjo, Bahas Pilkades Serentak dan Kegiatan Kedewanan
- Sekretaris DPRD Pimpin Apel Pagi, Tekankan Dinamika APBD Perubahan dan Percepatan Administrasi Pasca-Reses
Pansus XIII Bahas Hasil Fasilitasi Gubernur atas Raperda BPJS Ketenagakerjaan
Berita Terkait
- Sekretaris DPRD Pimpin Apel Pagi, Tekankan Dinamika APBD Perubahan dan Percepatan Administrasi Pasca-Reses0
- Banggar DPRD Purworejo Bahas Tindak Lanjut Evaluasi Gubernur terhadap Raperda Perubahan APBD 20260
- Ketua DPRD Purworejo Hadiri Pisah Sambut Kapolres Purworejo0
- Sutardi Gelar Reses di Desa Kembang Kuning, Serap Aspirasi Warga0
- Ajeng Dewi Gelar Reses di Desa Rendeng, Serap Aspirasi Warga0
- Anggota DPRD Dapil 3 Gelar Kegiatan Reses Masa Persidangan ke III Tahun 2026, Aspirasi Warga Menjadi Perhatian0
- DPRD Kabupaten Purworejo Hadiri Resepsi Penahbisan Pendeta GKJ Purworejo0
- Reses DPRD Purworejo Bahas Program Pembangunan dan Aspirasi Warga0
- Gelar Kegiatan Reses DPRD Masa Persidangan III, Warga Adukan Soal Bronjong Bogowonto0
- Sekretariat DPRD Purworejo Gelar Apel Pagi, Bahas Agenda Koordinasi dan Pendampingan Reses0
Berita Populer
- Tunaryo Pimpin DPRD Kabupaten Purworejo Periode Tahun 2024-2029
- Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Purworejo 2025-2029
- Pembahasan Pedoman Indikator PKD MCP Tahun 2025
- Rapat Indikator MCSP Dalam Rangka Pencegahan Korupsi Daerah
- Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
- Anggota Dapil 6 mengikuti Rapat RKPD di Kec Gebang
- Kunjungan Konsultasi & Koordinasi DPRD Kab. Blitar
- Komisi III mendatangi Kandang Setia farm Kec. Ngombol
- Rapat Komisi IV DPRD Kab.Purworejo dengan DISPARBUD terkait program kerja tahun 2021
- DPRD Purworejo Audiensi Warga Desa Wadas

PURWOREJO – Panitia Khusus (Pansus) XIII DPRD Kabupaten Purworejo menggelar pembahasan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan. Pembahasan berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo, Senin (21/9/2026).
Rapat dihadiri seluruh anggota Pansus XIII dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, yakni Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Kabupaten Purworejo, BPJS Ketenagakerjaan, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Purworejo.
Ketua Pansus XIII DPRD Kabupaten Purworejo, Much Dahlan, menjelaskan bahwa pembahasan difokuskan pada sejumlah penyesuaian dalam Raperda berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah.
"Ya, kita membahas hasil fasilitasi Gubernur tentang Raperda BPJS Ketenagakerjaan. Dari hasil fasilitasi memang ada beberapa pasal yang diubah," kata Much Dahlan usai rapat.
Ia menyampaikan, perubahan terhadap sejumlah pasal tersebut telah dibahas bersama dan disepakati antara Pansus XIII, OPD terkait, BPJS Ketenagakerjaan, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Purworejo.
Selain penyesuaian beberapa pasal, hasil fasilitasi Gubernur juga mengamanatkan penambahan satu bab baru dalam Raperda, yakni mengenai integritas dalam pelaksanaan kerja sama antara pemerintah daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Yang kedua ada tambahan bab, yaitu bab tentang integritas. Ini merupakan bab baru yang tadi sudah kita bahas bersama," jelasnya.
Menurut Much Dahlan, materi mengenai integritas tersebut memberikan keleluasaan kepada masing-masing daerah untuk menyesuaikan redaksi sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah. Untuk Kabupaten Purworejo, ketentuan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Purworejo dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Redaksinya tentang integritas itu kaitannya dengan kerja sama, kaitan dengan BPJS tersebut, antara pemerintah daerah dengan kerja sama integritas. Di antaranya itu poin-poinnya," ujarnya.
Dengan selesainya pembahasan hasil fasilitasi tersebut, Pansus XIII berharap Raperda tentang Penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan dapat segera memasuki tahapan penetapan melalui persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Purworejo.
Much Dahlan menegaskan, setelah ditetapkan menjadi Perda, regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga dapat diimplementasikan secara nyata sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami berharap setelah ini Perda ini ditetapkan bersama antara DPRD dan Bupati untuk bisa betul-betul dilaksanakan," katanya.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap pekerja rentan perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Purworejo. Namun, pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sehingga dapat dilakukan secara bertahap.
"Khususnya pekerja-pekerja rentan harus betul-betul dipikirkan oleh pemerintah daerah. Walaupun kaitan dengan penganggaran, bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," jelasnya.
Much Dahlan juga menjelaskan bahwa Raperda tersebut merupakan inisiatif Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo yang selanjutnya dibahas melalui Pansus XIII. Kehadiran Perda nantinya diharapkan dapat memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi masyarakat yang termasuk dalam kategori pekerja rentan.
"Ini yang terutamanya desil 1 sampai 5, pekerjaan rentan yang harus kita lindungi dengan asuransi ketenagakerjaan," pungkas Much Dahlan. (*)








