▴STEAK HOUSE▴ - DPRD Bersama Bupati Purworejo Gelar Paripurna Penandatanganan Persetujuan Bersama Raperda Penyertaan Modal pada BUMD
- Pembahasan Kamus Pokir DPRD Purworejo Tahun 2027
- Bapemperda Hadiri Zoom Meeting Pembahasan Tahap II Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- Setwan Terima Kunjungan Kerja Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap
- Apel Pagi Terakhir Tahun Ini, Sekwan Tekankan Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Kinerja
- Ketua DPRD Terima Audiensi dan Observasi Akademik Mahasiswa STAINU Purworejo
- BPHN Gelar Sosialisasi Pengisian Pelaporan Kinerja Anggota JDIHN (e-Reporting)
- Hj. Nani Astuti, S.Pd. Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Purworejo Masa Jabatan 2024-2029
- Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97, Semua Petugas Upacara Perempuan
- Sekretaris DPRD Pimpin Apel Pagi, Tekankan Evaluasi Kinerja 2025 dan Pembenahan 2026
Sosialisasi Anti Narkoba di Sekretariat DPRD
Berita Terkait
- Staf Sekwan menghadiri Undangan Kominfo0
- Komisi IV rapat dengan dinas Sosial0
- Buletin Wakil Rakyat Edisi IV Didistribusi ke Kecamatan0
- Respons Keluhan di Aplikasi, Komisi IV Tinjau Aula Rusak SMP 19 Bener0
- Komisi I menghadiri Undangan Kecamatan Pituruh0
- DPRD Purworejo Terima Audiensi Masyarakat Terdampak Bendung Bener (Masterbend)0
- DPRD Purworejo Hadiri Undangan di Kecamatan Ngombol0
- Jajaran Struktural Setwan Purworejo Lakukan0
- Komisi 3 dan 4 DPRD Purworejo Menjadi Narasumber di Kecamatan Gebang0
- DPRD Kabupaten Purworejo Menerima Kunjungan Kerja dari DPRD Kabupaten Sukoharjo0
Berita Populer
- Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Purworejo 2025-2029
- Pembahasan Pedoman Indikator PKD MCP Tahun 2025
- Tunaryo Pimpin DPRD Kabupaten Purworejo Periode Tahun 2024-2029
- Rapat Indikator MCSP Dalam Rangka Pencegahan Korupsi Daerah
- Anggota Dapil 6 mengikuti Rapat RKPD di Kec Gebang
- Kunjungan Konsultasi & Koordinasi DPRD Kab. Blitar
- Komisi III mendatangi Kandang Setia farm Kec. Ngombol
- Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
- Rapat Komisi IV DPRD Kab.Purworejo dengan DISPARBUD terkait program kerja tahun 2021
- DPRD Purworejo Audiensi Warga Desa Wadas

Dalam rangka menindaklanjuti Inpres No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, Setwan Purworejo melakukan sosialisasi tentang upaya pencegahan dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Sekretariat DPRD Kab. Purworejo, pada Selasa (04/01/2022). Acara tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Rapat Utama Gedung B DPRD Kab. Purworejo. Rapat sosialisasi ini dipimpin oleh Sekretaris DPRD Kab. Purworejo, Widyo Prayitno, SH dan dihadiri oleh seluruh pegawai di lingkungan Setwan Purworejo.
Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kab. Purworejo, Sumarjana, S.Sos memaparkan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta pencegahan yang perlu dilakukan di lingkungan Sekretariat DPRD Kab. Purworejo. Dalam upaya pencegahan bahaya narkoba, Sekretariat DPRD Kab. Purworejo akan terus melakukan sosialisasi dengan menggunakan alat-alat peraga berupa banner yang dipasang di lingkungan Setwan Purworejo. Selain itu juga akan dikampanyekan melalui media sosial maupun website milik Sekretariat DPRD Kab. Purworejo.
“Kita sebagai ASN harus menjadi contoh teladan hidup bersih dari narkoba”, pungkasnya.
Dalam akhir kegiatan Sumarjana menyampaikan tujuan dan harapan dari terselenggaranya acara ini agar seluruh karyawan dan ASN di Sekretariat DPRD Kab. Purworejo mengetahui dan memahami tentang narkoba, jenis dan macamnya, bahaya yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan, serta cara penanggulangannya, sehingga diharapkan ASN menjadi relawan untuk menyampaikan tentang bahaya narkoba di seluruh lapisan masyarakat, khususnya di lingkungan domisilinya.
Terkait dengan upaya pencegahan bahaya Narkoba dan dukungan program P4GN perlu digalakkan tentang program 5 M : Mengaktifkan Satgas Anti Narkoba; Menciptakan Lingkungan Bersih Narkoba; Melaporkan bila ada peredaran Narkoba di Lingkungannya; Menyampaikan pesan-pesan anti narkoba dalam setiap pertemuan/kegiatan; Membantu teman yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
Setiap OPD diwajibkan untuk melakukan pelaporan tentang upaya yang sudah dilakukan di lingkungan kerjanya melalui aplikasi yang telah disediakan.








