Sosialisasi Anti Narkoba di Sekretariat DPRD

By ADMIN 05 Jan 2022, 09:38:54 WIB Kegiatan
Sosialisasi Anti Narkoba di Sekretariat DPRD

Dalam rangka menindaklanjuti Inpres No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, Setwan Purworejo melakukan sosialisasi tentang upaya pencegahan dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Sekretariat DPRD Kab. Purworejo, pada Selasa (04/01/2022). Acara tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Rapat Utama Gedung B DPRD Kab. Purworejo. Rapat sosialisasi ini dipimpin oleh Sekretaris DPRD Kab. Purworejo, Widyo Prayitno, SH dan dihadiri oleh seluruh pegawai di lingkungan Setwan Purworejo.


Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kab. Purworejo, Sumarjana, S.Sos memaparkan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta pencegahan yang perlu dilakukan di lingkungan Sekretariat DPRD Kab. Purworejo. Dalam upaya pencegahan bahaya narkoba, Sekretariat DPRD Kab. Purworejo akan terus melakukan sosialisasi dengan menggunakan alat-alat peraga berupa banner yang dipasang di lingkungan Setwan Purworejo. Selain itu juga akan dikampanyekan melalui media sosial maupun website milik Sekretariat DPRD Kab. Purworejo.


“Kita sebagai ASN harus menjadi contoh teladan hidup bersih dari narkoba”, pungkasnya. 


Dalam akhir kegiatan Sumarjana menyampaikan tujuan dan harapan dari terselenggaranya acara ini agar seluruh karyawan dan ASN di Sekretariat DPRD Kab. Purworejo mengetahui dan memahami tentang narkoba, jenis dan macamnya, bahaya yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan, serta cara penanggulangannya, sehingga diharapkan ASN menjadi relawan untuk menyampaikan tentang bahaya narkoba di seluruh lapisan masyarakat, khususnya di lingkungan domisilinya.


Terkait dengan upaya pencegahan bahaya Narkoba dan dukungan program P4GN perlu digalakkan tentang program 5 M : Mengaktifkan Satgas Anti Narkoba; Menciptakan Lingkungan Bersih Narkoba; Melaporkan bila ada peredaran Narkoba di Lingkungannya; Menyampaikan pesan-pesan anti narkoba dalam setiap pertemuan/kegiatan; Membantu teman yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

Setiap OPD diwajibkan untuk melakukan pelaporan tentang upaya yang sudah dilakukan di lingkungan kerjanya melalui aplikasi yang telah disediakan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment