
- Narsum Komisi 1 di BPBD Purworejo
- Komisi III menghadiri undangan Konferensi Desa di Kec Kemiri
- Komisi II menghadiri Undangan Konferensi Desa
- Komisi III menghadiri Undangan Bag Perekonomian
- Komisi 1 DPRD Purworejo Menghadiri Konferensi di Gebang
- Rapat Paripurna Tanggal 2 Juni 2022
- Reses Masa Persidangan II Tahun 2022
- Komisi I menghadiri undangan Arpusda
- Komisi II menghadiri undangan DPU
- Komisi III menghadiri undangan di Kec. Butuh
DPRD Purworejo Terima Audiensi Masyarakat Terdampak Bendung Bener (Masterbend)
Berita Terkait
- DPRD Purworejo Audiensi Warga Desa Wadas0
- Vaksinasi Covid-19 di Purworejo Sudah Dimulai0
- Ketua DPRD menghadiri Gebyar Keluarga Harapan 0
Berita Populer
- Paripurna Pembentukan Alat Kelengkapan
- Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Purworejo telah menetapkan Pimpinan DPRD Purworejo periode tahun 2019-2024.
- DPRD Purworejo Audiensi Warga Desa Wadas
- Ketua DPRD Kab. Purworejo menghadiri upacara pembukaan Romansa Purworejo Expo 2020
- DPRD Kabupaten Purworejo Menerima Koordinasi dari Komisi II DPRD Kab.Sukoharjo
- PDH Batik ASN Padinan Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo
- Rapat Komisi IV DPRD Kab.Purworejo dengan DISPARBUD terkait program kerja tahun 2021
- Audiensi oleh PPDI Purworejo
- Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo
- Komisi III Melakukan Kunjungan Kerja Ke DPRD Badung,Bali

Rabu (22/12/2021) siang DPRD Kabupaten Purworejo menerima audiensi dari Masterbend. Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend) meminta menyampaikan aspirasi mereka secara langsung di kantor DPRD Kabupaten Purworejo terkait pembangunan Bendungan Bener. Audiensi masyarakat yang kecewa dan menyesalkan sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) Yogyakarta, yang dinilai merugikan masyarakat pemilik tanah.
Menurutnya, upaya hukum yang terus menerus dilakukan oleh BPN dan BBWS SO, merugikan masyarakat terdampak bendungan, karena berpengaruh pada lamanya pembayaran ganti rugi. Terlebih jika BPN dan BBWS SO akan melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo, yang secara garis besar mengabulkan tuntutan masyarakat terdampak Bendungan Bener, yang selama ini dikenal dengan Gugatan PMH 1 (Perbuatan Melawan Hukum) dan PMH 2.
Kedatangan mereka disambut Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Dion Agasi Setiabudi didampingi, pimpinan dan anggota DPRD lainnya, Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi serta jajaran pejabat Sekretariat DPRD. Pimpinan DPRD juga mengundang pihak BPN dan BBWS SO sebagai stakeholder terkait, untuk bersama-sama mencari titik temu permasalahan.
Ratusan massa datang berbondong-bondong memenuhi jalan Jalan Urip Sumoharjo Purworejo, menggunakan kendaraan bermotor lengkap dengan atribut demo yang berisi keluhan masyarakat. Demonstran secara bergantian melakukan orasi, disusul para Anggota DPRD, yang pada intinya mengecam upaya kasasi yang akan dilakukan BPN dan BBWS SO lantaran dinilai merugikan masyarakat. 25 orang perwakilan massa kemudian diizinkan masuk ke ruang sidang utama Gedung DPRD untuk bermusyawarah.
Dalam musyawarah yang dilakukan, massa merasa belum puas dengan hasil musyawarah dikarenakan pihak-pihak terkait yang datang bukan pengambil kebijakan, melainkan hanya diwakilkan. Sementara itu, Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, mengakomodir aspirasi masyarakat meminta kepada BPN dan BBWS SO untuk tidak berkepanjangan dalam menyelesaikan pembayaran ganti rugi terhadap masyarakat terdampak pembangunan Bendungan Bener.
“Kami rasa BPN dan BBWS SO tidak perlu menempuh kasasi, karena berdampak sosial yang kompleks bagi masyarakat,” tegasnya.
Audiensi kali ini belum mendapat kesepakatan lantaran pihak BPN dan BBWS SO tidak memberikan jawaban konkrit atas tuntutan para demonstran. Pihak DPRD Purworejo, akan berusaha memfasilitasi permasalahan ini melalui komunikasi kepada stakeholder Provinsi Jawa Tengah.