DPRD Kabupaten Purworejo Setujui Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

By admin setwan 13 Jun 2025, 16:50:54 WIB Pemerintahan
DPRD Kabupaten Purworejo Setujui Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Keterangan Gambar : Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama


PURWOREJO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian dan penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Rapat dilaksanakan pada Kamis malam (12/6/2025) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Tunaryo, S.Sos, didampingi para Wakil Ketua DPRD yakni Rokhman, S.Sos, Estri Utami Setyowati, ST, dan Fran Suharmaji, SE, MM. Hadir pula Bupati Purworejo Hj. Yuli Hastuti, SH, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, serta para kepala perangkat daerah terkait.

Dalam laporan Badan Anggaran DPRD yang disampaikan oleh juru bicara Dwi Hartati, S.Sos, disebutkan bahwa hasil pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Daerah menyepakati adanya perubahan terhadap target pendapatan dan belanja daerah untuk Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah disepakati meningkat menjadi Rp2.455.233.411.493 dari semula Rp2.426.850.348.093, atau bertambah sebesar Rp28.383.063.400. Kenaikan tersebut terutama berasal dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, termasuk retribusi dari BLUD RSUD Tjitrowardojo, BLUD RSUD Tjokronegoro, serta retribusi parkir oleh Dinas Perhubungan.

Sementara itu, belanja daerah turut disesuaikan menjadi Rp2.538.454.169.871, meningkat dari semula Rp2.510.071.106.471, dengan jumlah kenaikan yang sama sebesar Rp28.383.063.400. Adapun sisi pembiayaan daerah tidak mengalami perubahan, yaitu penerimaan pembiayaan tetap sebesar Rp85.220.758.378 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2.000.000.000.

“Badan Anggaran DPRD Kabupaten Purworejo menyatakan dapat menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 beserta perubahannya, untuk ditindaklanjuti dalam bentuk Nota Kesepakatan Bersama. Dokumen ini selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Purworejo Tahun 2025,” ungkap Dwi Hartati dalam laporannya.

Bupati Purworejo dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan. Beliau berharap hasil kesepakatan ini dapat menjadi pedoman yang efektif dalam merancang kebijakan keuangan daerah yang tepat sasaran dan berorientasi pada pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.

Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati Purworejo. Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo akan terus mendukung proses lanjutan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment