DPRD Purworejo Dorong Perbaikan Iklim Investasi dan Antisipasi Anggaran dalam Pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025

By admin setwan 11 Jun 2025, 12:24:16 WIB Pemerintahan
DPRD Purworejo Dorong Perbaikan Iklim Investasi dan Antisipasi Anggaran dalam Pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025

PURWOREJO - Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Purworejo menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Selasa siang (10/6/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Rokhman, dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD serta perwakilan eksekutif.

Penyampaian pandangan umum ini merupakan tahapan penting dalam mekanisme pembahasan perubahan KUA dan PPAS, sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.

Juru bicara Fraksi-fraksi, Sumitro, menyampaikan sejumlah catatan strategis dari fraksi-fraksi DPRD. Salah satu poin penting yang ditekankan adalah dukungan terhadap kebijakan anggaran berimbang tanpa defisit riil, sebagaimana tertuang dalam dokumen Perubahan APBD 2025.

“Pemerintah menunjukkan semangat efisiensi sesuai arahan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dengan menerapkan anggaran berimbang. Ini menunjukkan sinergi antara kebijakan pusat dan daerah,” jelas Sumitro.

DPRD juga menyoroti pentingnya menciptakan iklim investasi yang kondusif. Fraksi-fraksi meminta Pemkab agar tidak membuat regulasi yang mempersulit investor dan malah menghambat masuknya modal.

DPRD mendorong agar diberikan insentif dan kemudahan proses perizinan untuk menarik minat investor menanamkan modal di Kabupaten Purworejo.

Fraksi-fraksi juga mengingatkan pentingnya pengalokasian anggaran cadangan guna menghadapi dinamika kebijakan dari pemerintah pusat yang sering muncul secara mendadak.

“Dalam waktu singkat, Presiden telah mengeluarkan sembilan Inpres yang berdampak langsung pada daerah. Oleh karena itu, penting bagi daerah untuk menyiapkan ruang fiskal yang adaptif melalui cadangan anggaran,” imbuhnya.

DPRD menegaskan bahwa perubahan belanja daerah harus tetap diarahkan untuk program wajib, mengikat, serta kegiatan mendesak yang belum selesai dan mendukung pemulihan ekonomi serta target RPJMD 2021–2026.

Sebagai penutup, DPRD menyatakan kesediaannya untuk melanjutkan pembahasan ke tahap berikutnya.

“Fraksi-fraksi DPRD dapat menerima rancangan ini untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat pembahasan berikutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD,” pungkas Sumitro.

Sekretariat DPRD akan memfasilitasi proses lanjutan pembahasan sesuai jadwal Banmus dan agenda kerja DPRD, termasuk penyusunan risalah rapat, dokumentasi, dan koordinasi dengan perangkat daerah terkait.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment