
- Rapat Koordinasi Inovasi Sekretariat DPRD
- Sosialisasi Penggunaan TTE dan Implementasi Aplikasi Srikandi
- Apel Senin Pagi, Karyawan Sekretariat DPRD diharapkan Tingkatkan Disiplin ASN
- Sekretariat DPRD Ikuti Sosialisasi Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Kabupaten Purworejo
- Sekretariat DPRD Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
- Bimbingan Teknis Inovasi Jari Doiku dan TV Serasi Tahun 2025
- Sekretariat DPRD Purworejo Ikuti Sosialisasi dan Bimtek di DPRD Provinsi DIY
- Tim Redaktur Buletin Wakil Rakyat Matangkan Materi Siap Cetak
- Rapat Paripurna Penyampaian Raperda APBD TA 2026 dan Nota Keuangan ke DPRD
- Shelter Kuliner Sepi, Pedagang Mengeluh ke Komisi III DPRD
DPRD Purworejo Dorong Perbaikan Iklim Investasi dan Antisipasi Anggaran dalam Pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025
Berita Terkait
- DPRD Purworejo Terima Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025 dari Pemkab0
- Ketua DPRD Dampingi Bupati Terima PHP, Purworejo Raih Predikat WTP ke-130
- Sekretariat DPRD Lakukan Evaluasi Kinerja Bulan Mei0
- Banmus DPRD Purworejo Tetapkan Jadwal Kegiatan Bulan Juni 20250
- 6 Mahasiswa UMP Selesaikan Program Magangnya di Sekretariat DPRD0
- Sekretariat DPRD Purworejo Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 20250
- Serah Terima Jabatan Sekretaris DPRD Purworejo, Agus Ari Setiyadi Resmi Gantikan Agung Wibowo0
- Desk Kertas Kerja Pra Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 20250
- Sekretaris DPRD Agus Ari Setiyadi Buka Rapat Koordinasi Anti Korupsi0
- Bintek Penyusunan Renstra di Lingkup Pemerintah Kabupaten Purworejo0
Berita Populer
- Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Purworejo 2025-2029
- Pembahasan Pedoman Indikator PKD MCP Tahun 2025
- Anggota Dapil 6 mengikuti Rapat RKPD di Kec Gebang
- Rapat Indikator MCSP Dalam Rangka Pencegahan Korupsi Daerah
- Komisi III mendatangi Kandang Setia farm Kec. Ngombol
- Kunjungan Konsultasi & Koordinasi DPRD Kab. Blitar
- Rapat Komisi IV DPRD Kab.Purworejo dengan DISPARBUD terkait program kerja tahun 2021
- DPRD Purworejo Audiensi Warga Desa Wadas
- Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
- Komisi III Melakukan Kunjungan Kerja Ke DPRD Badung,Bali

PURWOREJO - Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Purworejo menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Selasa siang (10/6/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Rokhman, dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD serta perwakilan eksekutif.
Penyampaian pandangan umum ini merupakan tahapan penting dalam mekanisme pembahasan perubahan KUA dan PPAS, sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.
Juru bicara Fraksi-fraksi, Sumitro, menyampaikan sejumlah catatan strategis dari fraksi-fraksi DPRD. Salah satu poin penting yang ditekankan adalah dukungan terhadap kebijakan anggaran berimbang tanpa defisit riil, sebagaimana tertuang dalam dokumen Perubahan APBD 2025.
“Pemerintah menunjukkan semangat efisiensi sesuai arahan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dengan menerapkan anggaran berimbang. Ini menunjukkan sinergi antara kebijakan pusat dan daerah,” jelas Sumitro.
DPRD juga menyoroti pentingnya menciptakan iklim investasi yang kondusif. Fraksi-fraksi meminta Pemkab agar tidak membuat regulasi yang mempersulit investor dan malah menghambat masuknya modal.
DPRD mendorong agar diberikan insentif dan kemudahan proses perizinan untuk menarik minat investor menanamkan modal di Kabupaten Purworejo.
Fraksi-fraksi juga mengingatkan pentingnya pengalokasian anggaran cadangan guna menghadapi dinamika kebijakan dari pemerintah pusat yang sering muncul secara mendadak.
“Dalam waktu singkat, Presiden telah mengeluarkan sembilan Inpres yang berdampak langsung pada daerah. Oleh karena itu, penting bagi daerah untuk menyiapkan ruang fiskal yang adaptif melalui cadangan anggaran,” imbuhnya.
DPRD menegaskan bahwa perubahan belanja daerah harus tetap diarahkan untuk program wajib, mengikat, serta kegiatan mendesak yang belum selesai dan mendukung pemulihan ekonomi serta target RPJMD 2021–2026.
Sebagai penutup, DPRD menyatakan kesediaannya untuk melanjutkan pembahasan ke tahap berikutnya.
“Fraksi-fraksi DPRD dapat menerima rancangan ini untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat pembahasan berikutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD,” pungkas Sumitro.
Sekretariat DPRD akan memfasilitasi proses lanjutan pembahasan sesuai jadwal Banmus dan agenda kerja DPRD, termasuk penyusunan risalah rapat, dokumentasi, dan koordinasi dengan perangkat daerah terkait.