▴Hari Anak Nasional▴ - Sekretariat DPRD Purworejo Fasilitasi Rapat Kerja Bapemperda DPRD Bahas Perubahan Propemperda 2026
- Sekretariat DPRD Gelar Upacara Hari Anak Nasional
- Kepala Bagian Legislasi dan Publikasi Sekretariat DPRD Bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Penilaian IRH
- Pemasangan Spanduk Hari Anak Nasional ke 42
- Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Gelar Rapat Evaluasi Manajemen Risiko Triwulan II
- PPPK Paruh Waktu Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo Ikuti Evaluasi Kinerja dan Sosialisasi Perpanjangan Perjanjian Kerja
- Apel Pagi, Tekankan Kedisiplinan Kerja dan Percepat Dokumen Administrasi
- Dampingi Komisi IV DPRD, Sekretariat DPRD Ikuti Kegiatan Kunjungan Lapangan Komisi IV DPRD ke UPT Puskesmas Banyuasin
- Kaji tentang Pembentukan Hari Jadi DPRD, Setwan Kabupaten Batang adakan Studi Banding ke Purworejo
- Sekretariat DPRD Purworejo Dampingi Audiensi Komisi I Bersama IWO Indonesia Purworejo
Data Akurat dan Valid Jadi Kunci dalam Merancang Kebijakan
Berita Terkait
- Serahkan Berbagai Penghargaan, Bupati Minta Pelaku UMKM Kembangkan Ide Kreatif0
- Temui Peserta Seleksi PPPK, Bupati Purworejo Berikan Motivasi0
- Komitmen Berantas Korupsi, Pemkab Purworejo Siapkan MCP 2025 dan SPI 20250
- Pj Sekda Purworejo Serahkan BLT DBHCHT Tahap II0
- Soft Launching Terminal Tipe B Kutoarjo, Dimeriahkan Pekan Raya Keburejo0
- Purworejo Raih Penghargaan Kabupaten Sangat Inovatif0
- Purworejo Investment Center Diresmikan, Bupati Berharap Dorong Investasi Berkelanjutan0
- Hadiri Rakerkab KORPRI 2024, Bupati Purworejo Tekankan Peran Penting KORPRI0
- Ikuti Peringatan Hakordia 2024, Bupati Purworejo Nyatakan Komitmennya Cegah Korupsi di Purworejo0
- Pemkab Purworejo Menerima Penghargaan Kepatuhan Dari Ombudsman RI0
Berita Populer
- Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Purworejo 2025-2029
- Tunaryo Pimpin DPRD Kabupaten Purworejo Periode Tahun 2024-2029
- Pembahasan Pedoman Indikator PKD MCP Tahun 2025
- Rapat Indikator MCSP Dalam Rangka Pencegahan Korupsi Daerah
- Anggota Dapil 6 mengikuti Rapat RKPD di Kec Gebang
- Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
- Kunjungan Konsultasi & Koordinasi DPRD Kab. Blitar
- Komisi III mendatangi Kandang Setia farm Kec. Ngombol
- Rapat Komisi IV DPRD Kab.Purworejo dengan DISPARBUD terkait program kerja tahun 2021
- DPRD Purworejo Audiensi Warga Desa Wadas

Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH didampingi Kepala Dinsosdaldukkb Ahmat Jainudin SIP MM membuka Rapat Koordinasi Tata Kelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa/Kelurahan se-Kabupaten Purworejo. Rakor yang dilaksanakan secara daring/zoom itu, dilaksanakan Jumat (13/12/2024) di Command Center Kabupaten Purworejo.
Dalam sambutannya Bupati mengapresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan DTKS di Kabupaten Purworejo.
“Rapat koordinasi ini memiliki peran strategis, karena data yang akurat, valid, dan terkini merupakan kunci utama dalam merancang kebijakan dan program kesejahteraan sosial yang tepat sasaran,” tandasnya.
Menurutnya, DTKS merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
“Untuk meningkatkan akuntabilitas dan kualitas dalam pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial, maka perlu dilakukan penyesuaian mengenai tata cara proses usulan data serta verifikasi dan validasi,” tuturnya.
Ia berharap, melalui rapat koordinasi ini dapat menjadi acuan agar proses tata cara pelaksanaan usulan data serta verifikasi dan validasi DTKS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain Ahmat Jainudin menambahkan, proses pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial dilakukan melalui 4 tahapan yang meliputi proses utama proses usulan data serta verifikasi dan validasi, pengendalian/penjaminan kualitas, penetapan, dan penggunaan.
“Hal ini dibutuhkan mengenai peran setiap entitas mulai dari masyarakat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah kabupaten, dan kementerian/lembaga,” imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa data individual di dalam data terpadu kesejahteraan sosial merupakan informasi yang dikecualikan dan bersifat rahasia. Pengguna/entitas wajib melindungi kerahasiaan data individual di dalam DTKS termasuk data dalam sistem informasi kesejahteraan sosial next-generation (SIKS-NG).
”Usulan DTKS dapat bersumber dari pemerintah daerah kabupaten/kota, Kementerian Sosial, warga negara Indonesia secara mandiri,” jelasnya.
Sumber: Prokopim





.jpg)


