- Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo Hadiri FGD Bahas Raperda Pengelolaan Rumah Kos dan Rumah Komersial
- 50 Warga Tidak Mampu di Desa Geparang Terima Bantuan dari Sekretariat DPRD Purworejo
- Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
- DPRD Kabupaten Purworejo Gelar Bimbingan Teknis ( Bimtek) Pimpinan dan Anggota DPRD
- DPRD Kabupaten Purworejo Hadiri Rakor Kesiapan Penanganan Kelangkaan Air Bersih dan Karhutla Pada Musim Kemarau Tahun 2026
- DPRD Apresiasi Peluncuran Pompa Air Tenaga Surya di Krandegan
- Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo Terima Kunjungan Kerja Sekretariat DPRD Kulon Progo, Bahas Fasilitasi Tenaga Ahli Fraksi
- Sekretariat DPRD melaksanakan Sertijab Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sekretariat DPRD melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2026.
- Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Reses Masa Persidangan II Tahun 2026
Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo Hadiri FGD Bahas Raperda Pengelolaan Rumah Kos dan Rumah Komersial
Berita Terkait
- 50 Warga Tidak Mampu di Desa Geparang Terima Bantuan dari Sekretariat DPRD Purworejo0
- Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 20260
- DPRD Kabupaten Purworejo Gelar Bimbingan Teknis ( Bimtek) Pimpinan dan Anggota DPRD0
- DPRD Apresiasi Peluncuran Pompa Air Tenaga Surya di Krandegan 0
- Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo Terima Kunjungan Kerja Sekretariat DPRD Kulon Progo, Bahas Fasilitasi Tenaga Ahli Fraksi0
- Sekretariat DPRD melaksanakan Sertijab Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian 0
- Sekretariat DPRD melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2026.0
- Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Reses Masa Persidangan II Tahun 2026 0
- Komisi II DPRD Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Pembahasan Pelaksanaan Kegiatan Perangkat Daerah Tahun 20260
- DPRD Sukoharjo Lakukan Kunjungan Kerja ke DPRD Purworejo0
Berita Populer
- Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Purworejo 2025-2029
- Tunaryo Pimpin DPRD Kabupaten Purworejo Periode Tahun 2024-2029
- Pembahasan Pedoman Indikator PKD MCP Tahun 2025
- Rapat Indikator MCSP Dalam Rangka Pencegahan Korupsi Daerah
- Anggota Dapil 6 mengikuti Rapat RKPD di Kec Gebang
- Kunjungan Konsultasi & Koordinasi DPRD Kab. Blitar
- Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
- Komisi III mendatangi Kandang Setia farm Kec. Ngombol
- Rapat Komisi IV DPRD Kab.Purworejo dengan DISPARBUD terkait program kerja tahun 2021
- DPRD Purworejo Audiensi Warga Desa Wadas

Purworejo – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purworejo hadiri FGD membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Rumah Kos dan Rumah Komersial. Pembahasan ini dilakukan sebagai upaya menghadirkan regulasi yang mampu mengatur keberadaan rumah kos dan rumah komersial secara tertib, aman, nyaman, serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik, pengelola, penghuni, maupun masyarakat sekitar. FGD dihadiri oleh anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo bersama sejumlah pihak terkait. ( 6/6/2026)
Kegiatan yang berlangsung di Sego Pulen, Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo bekerja sama dengan PT. Visi Indonesia Mandiri Berkemajuan.
Raperda tersebut disusun dengan mempertimbangkan semakin berkembangnya sektor pendidikan, perdagangan, jasa, pertanian, dan aktivitas pemerintahan di Kabupaten Purworejo yang mendorong meningkatnya kebutuhan hunian sementara bagi masyarakat pendatang. Kondisi tersebut menyebabkan pertumbuhan rumah kos dan rumah komersial yang perlu diatur pengelolaannya agar tidak menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam pembahasan, Bapemperda menyoroti sejumlah ketentuan penting, di antaranya kewajiban setiap pelaku usaha rumah kos dan rumah komersial untuk memiliki perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, pengelola diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan administrasi serta memastikan pengelolaan hunian berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, penghuni juga diwajibkan mematuhi tata tertib yang berlaku, menjaga ketenteraman lingkungan, memberikan data identitas yang benar, serta berpartisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan. Raperda ini juga memuat berbagai larangan, termasuk penggunaan rumah kos dan rumah komersial untuk kegiatan yang melanggar hukum seperti perjudian, prostitusi, penyalahgunaan narkotika, maupun tindakan asusila.
Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo menyampaikan bahwa penyusunan regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum, menciptakan lingkungan hunian yang aman dan nyaman, meningkatkan tertib administrasi kependudukan, menjaga ketenteraman masyarakat, serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah.
Melalui pembahasan Raperda ini, DPRD Kabupaten Purworejo berharap keberadaan rumah kos dan rumah komersial dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial secara optimal, sekaligus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan sekitar. Regulasi ini nantinya juga menjadi landasan bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan rumah kos dan rumah komersial di Kabupaten Purworejo.







