Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo Hadiri FGD Bahas Raperda Pengelolaan Rumah Kos dan Rumah Komersial

By admin setwan 06 Jun 2026, 16:45:11 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo Hadiri FGD Bahas Raperda Pengelolaan Rumah Kos dan Rumah Komersial

Purworejo – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purworejo hadiri FGD membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Rumah Kos dan Rumah Komersial. Pembahasan ini dilakukan sebagai upaya menghadirkan regulasi yang mampu mengatur keberadaan rumah kos dan rumah komersial secara tertib, aman, nyaman, serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik, pengelola, penghuni, maupun masyarakat sekitar. ‎FGD dihadiri oleh anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo bersama sejumlah pihak terkait. ( 6/6/2026) 

Kegiatan yang berlangsung di Sego Pulen, Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo bekerja sama dengan PT. Visi Indonesia Mandiri Berkemajuan. 

Raperda tersebut disusun dengan mempertimbangkan semakin berkembangnya sektor pendidikan, perdagangan, jasa, pertanian, dan aktivitas pemerintahan di Kabupaten Purworejo yang mendorong meningkatnya kebutuhan hunian sementara bagi masyarakat pendatang. Kondisi tersebut menyebabkan pertumbuhan rumah kos dan rumah komersial yang perlu diatur pengelolaannya agar tidak menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Dalam pembahasan, Bapemperda menyoroti sejumlah ketentuan penting, di antaranya kewajiban setiap pelaku usaha rumah kos dan rumah komersial untuk memiliki perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, pengelola diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan administrasi serta memastikan pengelolaan hunian berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Di sisi lain, penghuni juga diwajibkan mematuhi tata tertib yang berlaku, menjaga ketenteraman lingkungan, memberikan data identitas yang benar, serta berpartisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan. Raperda ini juga memuat berbagai larangan, termasuk penggunaan rumah kos dan rumah komersial untuk kegiatan yang melanggar hukum seperti perjudian, prostitusi, penyalahgunaan narkotika, maupun tindakan asusila.

Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo menyampaikan bahwa penyusunan regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum, menciptakan lingkungan hunian yang aman dan nyaman, meningkatkan tertib administrasi kependudukan, menjaga ketenteraman masyarakat, serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah.

Melalui pembahasan Raperda ini, DPRD Kabupaten Purworejo berharap keberadaan rumah kos dan rumah komersial dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial secara optimal, sekaligus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan sekitar. Regulasi ini nantinya juga menjadi landasan bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan rumah kos dan rumah komersial di Kabupaten Purworejo.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment