
- Sekretariat DPRD Ikuti Sosialisasi Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
- Sekretaris DPRD Berikan Arahan Tenaga Non ASN
- Sekretaris DPRD Pimpin Apel Pagi
- Rapat Koordinasi Penilaian Kematangan Organisasi
- Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi OPD
- Rapat TAPD Bahas Raperda APBD 2026
- Sekretaris DPRD Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja Bulan Agustus
- Forkopimda Purworejo Gelar Patroli Berskala Besar, Situasi Wilayah Kondusif
- Sekretariat DPRD Purworejo Tetap Laksanakan Apel Pagi
- Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah
Paripurna DPRD terkait Pengunduran Bupati Purworejo
Berita Terkait
- Kunjungan Anggota Badan Musyawarah DPRD Kota Pasuruan0
- Ketua DPRD menerima kehadiran anak anak SD 0
- Komisi I mengikuti kegiatan di Kec Pituruh0
- PERBUP Nomor 2 Tahun 20170
- PERBUP Nomor 4 Tahun 20230
- PERBUP Nomor 28 Tahun 20190
- PP Nomor 17 Tahun 20200
- PERBUP Nomor 198 Tahun 20210
- PP NOMOR 15 Tahun 20190
- PERDA NOMOR 4 Tahun 20210
Berita Populer
- Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Purworejo 2025-2029
- Pembahasan Pedoman Indikator PKD MCP Tahun 2025
- Anggota Dapil 6 mengikuti Rapat RKPD di Kec Gebang
- Komisi III mendatangi Kandang Setia farm Kec. Ngombol
- Kunjungan Konsultasi & Koordinasi DPRD Kab. Blitar
- Rapat Komisi IV DPRD Kab.Purworejo dengan DISPARBUD terkait program kerja tahun 2021
- Rapat Indikator MCSP Dalam Rangka Pencegahan Korupsi Daerah
- DPRD Purworejo Audiensi Warga Desa Wadas
- Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
- Komisi III Melakukan Kunjungan Kerja Ke DPRD Badung,Bali

Pada tanggal 6 Juli 2023 DPRD Kabupaten Purworejo lalu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Pengunduran Diri Bupati Purworejo di gedung utama DPRD Purworejo, Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi Setiabudi.
Rapat Paripurna dihadiri Bupati Purworejo Agus Bastian, Wakil Bupati Yuli Hastuti, Sekda Purworejo, Said Romadhon, jajaran Kepala Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD), dan Forkopimda.
Rapat paripurna itu dilaksanakan setelah ada surat masuk ke Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo pada 21 Juni 2023. Surat bernomor 131/8596/2023 itu perihal pernyataan pengunduran diri Bupati Purworejo yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Purworejo.
Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah, atau wakil Kepala Daerah dapat berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. "Agenda rapat paripurna adalah pengumuman pengunduran Bupati Purworejo masa jabatan 2021-2026.
Pengunduran diri Bupati Purworejo ini untuk memenuhi amanat Pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, tentang tata cara pengunduran diri dalam rangka pencalonan sebagai anggota DPR, Presiden, atau Wakil Presiden. "Merujuk dengan aturan itu maka bupati harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai anggota DPR.