
- DPRD Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Rekomendasi RPJMD 2024
- Komisi IV Bahas LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2024
- Komisi II Bahas LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2024
- Komisi I Bahas LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2024
- Rapat Persiapan Musrenbang RPJMD
- Komisi III mengundang Dinhub
- Setwan Bantul Studi Komparasi ke Sekretariat DPRD Purworejo
- Sekretariat DPRD Terima Tim Monitoring Percepatan Penyerapan Arsip Bernilai Guna Sekunder
- Ketua DPRD Tinjau Pasar Hewan Kaligesing
- Wakil Ketua DPRD Hadiri Halal Bihalal Gubernur Jawa Tengah
Paripurna DPRD terkait Pengunduran Bupati Purworejo
Berita Terkait
- Kunjungan Anggota Badan Musyawarah DPRD Kota Pasuruan0
- Ketua DPRD menerima kehadiran anak anak SD 0
- Komisi I mengikuti kegiatan di Kec Pituruh0
- PERBUP Nomor 2 Tahun 20170
- PERBUP Nomor 4 Tahun 20230
- PERBUP Nomor 28 Tahun 20190
- PP Nomor 17 Tahun 20200
- PERBUP Nomor 198 Tahun 20210
- PP NOMOR 15 Tahun 20190
- PERDA NOMOR 4 Tahun 20210
Berita Populer
- Anggota Dapil 6 mengikuti Rapat RKPD di Kec Gebang
- DPRD Purworejo Audiensi Warga Desa Wadas
- Komisi III mendatangi Kandang Setia farm Kec. Ngombol
- Pembahasan Pedoman Indikator PKD MCP Tahun 2025
- Rapat Komisi IV DPRD Kab.Purworejo dengan DISPARBUD terkait program kerja tahun 2021
- Paripurna Dalam Rangka Pidato Perdana Bupati Setelah Dilantik
- Kunjungan Konsultasi & Koordinasi DPRD Kab. Blitar
- Pimpinan DPRD Purworejo Beri Edukasi Politik Pada Generasi Muda
- Komisi II DPRD Purworejo Cek Kesiapan Revitalisasi Alun-alun Kutoarjo
- Komisi III Melakukan Kunjungan Kerja Ke DPRD Badung,Bali

Pada tanggal 6 Juli 2023 DPRD Kabupaten Purworejo lalu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Pengunduran Diri Bupati Purworejo di gedung utama DPRD Purworejo, Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi Setiabudi.
Rapat Paripurna dihadiri Bupati Purworejo Agus Bastian, Wakil Bupati Yuli Hastuti, Sekda Purworejo, Said Romadhon, jajaran Kepala Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD), dan Forkopimda.
Rapat paripurna itu dilaksanakan setelah ada surat masuk ke Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo pada 21 Juni 2023. Surat bernomor 131/8596/2023 itu perihal pernyataan pengunduran diri Bupati Purworejo yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Purworejo.
Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah, atau wakil Kepala Daerah dapat berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. "Agenda rapat paripurna adalah pengumuman pengunduran Bupati Purworejo masa jabatan 2021-2026.
Pengunduran diri Bupati Purworejo ini untuk memenuhi amanat Pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, tentang tata cara pengunduran diri dalam rangka pencalonan sebagai anggota DPR, Presiden, atau Wakil Presiden. "Merujuk dengan aturan itu maka bupati harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai anggota DPR.