Banmus Susun Agenda Kegiatan DPRD Bulan September-Oktober 2025

By admin setwan 13 Sep 2025, 04:35:04 WIB Kegiatan
Banmus Susun Agenda Kegiatan DPRD Bulan September-Oktober 2025

 

Kamis, 11 September 2025, Badan Musyawarah melaksanakan Rapat Penyusunan Agenda Kegiatan bulan September dan Oktober dipimpin oleh Ketua DPRD Tunaryo, S.Sos. Rapat Badan Musyawarah dilaksanakan bersama dengan Pimpinan Fraksi guna memberikan masukan agenda kegiatan DPRD.

Badan Musyawarah (Banmus) DPRD memiliki tugas utama dalam merencanakan dan mengoordinasikan kegiatan DPRD. Banmus bertugas menyusun agenda kerja DPRD, menetapkan jadwal sidang, serta membahas hal-hal strategis sebelum dibawa ke rapat paripurna. Selain itu, Banmus juga memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.

Agenda Kegiatan DPRD Pada bulan September 2025 antara lain DPRD akan menggelar Rapat Paripurna Penyampain Raperda tentang APBD Tahun 2026. Pada bulan September masing-masing Komisi akan melaksanakan Pengawasan Dalam Daerah, Komisi akan turun ke lapangan untuk melaksanakan salah satu fungsi DPRD yaitu Fungsi Pengawasan. Komisi akan melaksanakan pengawasan dalam daerah sesuai dengan bidang tugas komisi masing-masing.

Pada akhir bulan September sampai awal Oktober selama enam hari semua anggota DPRD akan melaksanakan reses. Pada saat reses anggota DPRD akan bertemu langsung dengan konstituen di daerah pemilihannya (Dapil). Tujuan utamanya adalah untuk menjaring, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat, serta menjalankan fungsi pengawasan secara langsung di lapangan. Pada bulan Oktober juga akan dilaksanakan kegiatan pendalaman tugas anggota DPRD. Pendalaman tugas DPRD adalah peningkatan kompetensi anggota dan pimpinan DPRD dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, yang dilakukan melalui kegiatan orientasi, bimbingan teknis (bimtek), atau workshop. Kegiatan ini bertujuan agar anggota DPRD memahami dan mampu melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya secara optimal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment