DPRD Kabupaten Purworejo Usung 3 Raperda Prakarsa

By admin setwan 07 Mar 2025, 11:19:32 WIB Pemerintahan
DPRD Kabupaten Purworejo Usung 3 Raperda Prakarsa

Purworejo, 6 Maret 2025 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penjelasan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa.

Rapat Dipimpin oleh Ketua DPRD Tunaryo S. Sos dihadiri segenap unsur Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Forkopimda dan Unsur Eksekutif, hadir Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi S. I.Kom, M Si, dan dari OPD yang ada di Kabupaten Purworejo.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh anggota DPRD, perwakilan pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat terkait. Penjelasan yang disampaikan oleh DPRD diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada semua pihak mengenai substansi dari ketiga Raperda tersebut. Selanjutnya, Raperda ini akan memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Rapat ini membahas tiga Raperda penting yang diajukan, yaitu:

  1. Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman: Raperda ini bertujuan untuk mengatur dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Purworejo. Diharapkan, dengan adanya peraturan ini, masyarakat dapat memiliki akses yang lebih baik terhadap perumahan yang layak dan terjangkau nantinya.
  2. Perlindungan dan Pelestarian Ekspresi Budaya Tradisional Purworejo: Raperda ini merupakan upaya untuk melindungi dan melestarikan kekayaan budaya tradisional yang dimiliki oleh Kabupaten Purworejo. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa warisan budaya tersebut tetap hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
  3. Perubahan atas Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro: Raperda ini bertujuan untuk merevisi dan memperbarui peraturan yang ada guna lebih memberdayakan usaha mikro di Kabupaten Purworejo. Dengan perubahan ini, diharapkan usaha mikro dapat berkembang lebih optimal dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian daerah.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment