- Bapemperda Hadiri FGD Penyusunan Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- DPRD Purworejo Terima Kunjungan Kerja DPRD Karanganyar dan DPRD Kediri
- BAPEMPERDA DPRD KABUPATEN PURWOREJO GELAR RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN KEGIATAN
- Komisi III DPRD Gelar Rapat Kerja Bersama Bagian Perekonomian dan SDA Setda
- Komisi III DPRD Gelar Rapat Kerja Bahas Penguatan Pasar dan UMKM
- Informasi Layanan Aduan
- Apel Pagi, Kabag FPP Tekankan Kelengkapan Data Permintaan BPK Segera Dituntaskan
- Komisi 2 Soroti Optimalisasi Rumah Kemasan
- Bapemperda Hadiri FGD Penyusunan Naskah Akademik Raperda Penanggulangan Stunting
- Komisi 2 Tinjau Hasil Pembangunan Kantor Kelurahan Katerban
Komisi IV Minta Dinkes Lakukan Pembinaan Terhadap Apotek
Berita Terkait
- Komisi IV menghadiri undangan Konferensi Desa di Kec Bagelen0
- Komisi IV menghadiri undangan Konferensi Desa di Kec Bayan0
- Komisi III menghadiri undangan Konferensi Desa di Kec Butuh0
- Komisi I menghadiri undangan Konferensi Desa di Kec Purwodadi0
- Komisi IV minta acara Atlet disabilitas digelar tiap tahun0
- komisi 3 menghadiri undangan Bag Perekonomian0
- Pansus 45 melaksanakan rapat dengan OPD0
- TA Pokir DPRD dan Setwan Kab. Purworejo melaksanakan rapat0
- Komisi 3 menghadiri undangan Kec Purworejo0
- Komisi IV mengadakan di Kec Loano0
Berita Populer
- Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Purworejo 2025-2029
- Tunaryo Pimpin DPRD Kabupaten Purworejo Periode Tahun 2024-2029
- Pembahasan Pedoman Indikator PKD MCP Tahun 2025
- Rapat Indikator MCSP Dalam Rangka Pencegahan Korupsi Daerah
- Anggota Dapil 6 mengikuti Rapat RKPD di Kec Gebang
- Kunjungan Konsultasi & Koordinasi DPRD Kab. Blitar
- Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
- Komisi III mendatangi Kandang Setia farm Kec. Ngombol
- Rapat Komisi IV DPRD Kab.Purworejo dengan DISPARBUD terkait program kerja tahun 2021
- DPRD Purworejo Audiensi Warga Desa Wadas

Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan pembinaan kepada seluruh apotek. Hal itu menyusul adanya pelanggaran administrasi di sejumlah apotek saat Komisi IV melakukan inspeksi mendadak belum lama ini.
Ketua Komisi IV DPRD Purworejo, Rani Sumadyningrum SFarm Apt menyebutkan salah satu persyaratan pendirian sebuah apotik harus memiliki seorang tenaga apoteker sebagai penanggungjawab.
Tidak hanya sebagai penanggung jawab, Kata Rani, melainkan tenaga apotek juga harus selalu standby selama jam operasional apotek.
Sesuai dengan Permenkes 9 tahun 2017 tentang Apotek, Rani menjelaskan, tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker.
“Setiap apotek harus memiliki tenaga apoteker sebagai ahli di bidang farmasi dan bertanggung jawab terhadap obat yang dijual kepada konsumen,” kata dia.
“Menyusul adanya pelanggaran administrasi, maka kami meminta Dinas Kesehatan untuk kembali melakukan pembinaan terhadap apotek di Purworejo. Kita tidak ingin adanya apotek yang melakukan praktek sembarangan,” kata Rani.
Permintaan itu tandas Rani, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di apotek, serta memberikan perlindungan pasien dan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kefarmasian di apotek.
Setiap apotek juga diharapkan menginformasikan nama apoteker di papan pengumuman. Jika masyarakat mengetahui beberapa apotek memiliki nama apoteker yang sama masyarakat dapat melaporkan ke Dinas Kesehatan. (AL)


.jpg)





