
- Perpisahan pegawai di lingkungan Setwan Kab. Purworejo
- Pansus 48 melaksanakan rapat kedua
- Pansus 48 melaksanakan Rapat Pansus
- Setwan melaksanakan Upcara pada Hari Kebangkitan Nasional
- Pansus 47 rapat dengan Bagian Umum
- Pansus 47 rapat dengan Cluster Kesehatan
- Pansus 47 melaksanakan Kunker ke BPKPAD Kab. Bantul
- Pansus 47 melaksanakan Study Banding terkait Raperda PDRD
- Pansus 47 DPRD melaksanakan Rapat dengan OPD Cluster Kec
- Reses Masa Sidang 2 Tahun 2023 Dapil V
Komisi IV Minta Dinkes Lakukan Pembinaan Terhadap Apotek
Berita Terkait
- Komisi IV menghadiri undangan Konferensi Desa di Kec Bagelen0
- Komisi IV menghadiri undangan Konferensi Desa di Kec Bayan0
- Komisi III menghadiri undangan Konferensi Desa di Kec Butuh0
- Komisi I menghadiri undangan Konferensi Desa di Kec Purwodadi0
- Komisi IV minta acara Atlet disabilitas digelar tiap tahun0
- komisi 3 menghadiri undangan Bag Perekonomian0
- Pansus 45 melaksanakan rapat dengan OPD0
- TA Pokir DPRD dan Setwan Kab. Purworejo melaksanakan rapat0
- Komisi 3 menghadiri undangan Kec Purworejo0
- Komisi IV mengadakan di Kec Loano0
Berita Populer
- Paripurna Pembentukan Alat Kelengkapan
- Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Purworejo telah menetapkan Pimpinan DPRD Purworejo periode tahun 2019-2024.
- DPRD Purworejo Audiensi Warga Desa Wadas
- DPRD Kabupaten Purworejo Menerima Koordinasi dari Komisi II DPRD Kab.Sukoharjo
- Ketua DPRD Kab. Purworejo menghadiri upacara pembukaan Romansa Purworejo Expo 2020
- PDH Batik ASN Padinan Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo
- Audiensi oleh PPDI Purworejo
- Rapat Komisi IV DPRD Kab.Purworejo dengan DISPARBUD terkait program kerja tahun 2021
- Setwan Mendapat Kunjungan Dari MI AL FATHONAH
- Komisi III mendatangi Kandang Setia farm Kec. Ngombol

Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan pembinaan kepada seluruh apotek. Hal itu menyusul adanya pelanggaran administrasi di sejumlah apotek saat Komisi IV melakukan inspeksi mendadak belum lama ini.
Ketua Komisi IV DPRD Purworejo, Rani Sumadyningrum SFarm Apt menyebutkan salah satu persyaratan pendirian sebuah apotik harus memiliki seorang tenaga apoteker sebagai penanggungjawab.
Tidak hanya sebagai penanggung jawab, Kata Rani, melainkan tenaga apotek juga harus selalu standby selama jam operasional apotek.
Sesuai dengan Permenkes 9 tahun 2017 tentang Apotek, Rani menjelaskan, tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker.
“Setiap apotek harus memiliki tenaga apoteker sebagai ahli di bidang farmasi dan bertanggung jawab terhadap obat yang dijual kepada konsumen,” kata dia.
“Menyusul adanya pelanggaran administrasi, maka kami meminta Dinas Kesehatan untuk kembali melakukan pembinaan terhadap apotek di Purworejo. Kita tidak ingin adanya apotek yang melakukan praktek sembarangan,” kata Rani.
Permintaan itu tandas Rani, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di apotek, serta memberikan perlindungan pasien dan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kefarmasian di apotek.
Setiap apotek juga diharapkan menginformasikan nama apoteker di papan pengumuman. Jika masyarakat mengetahui beberapa apotek memiliki nama apoteker yang sama masyarakat dapat melaporkan ke Dinas Kesehatan. (AL)