
- Ketua Komisi IV ikuti Upacara Pemberangkatan Satgas BGC TNI KONGA XXXIX-G MONUSCO TA 2025 Yonif 412/BES/6/2 Kostrad
- DPRD Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Rekomendasi RPJMD 2024
- Komisi IV Bahas LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2024
- Komisi II Bahas LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2024
- Komisi I Bahas LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2024
- Rapat Persiapan Musrenbang RPJMD
- Komisi III mengundang Dinhub
- Setwan Bantul Studi Komparasi ke Sekretariat DPRD Purworejo
- Sekretariat DPRD Terima Tim Monitoring Percepatan Penyerapan Arsip Bernilai Guna Sekunder
- Ketua DPRD Tinjau Pasar Hewan Kaligesing
Komisi IV Minta Dinkes Lakukan Pembinaan Terhadap Apotek
Berita Terkait
- Komisi IV menghadiri undangan Konferensi Desa di Kec Bagelen0
- Komisi IV menghadiri undangan Konferensi Desa di Kec Bayan0
- Komisi III menghadiri undangan Konferensi Desa di Kec Butuh0
- Komisi I menghadiri undangan Konferensi Desa di Kec Purwodadi0
- Komisi IV minta acara Atlet disabilitas digelar tiap tahun0
- komisi 3 menghadiri undangan Bag Perekonomian0
- Pansus 45 melaksanakan rapat dengan OPD0
- TA Pokir DPRD dan Setwan Kab. Purworejo melaksanakan rapat0
- Komisi 3 menghadiri undangan Kec Purworejo0
- Komisi IV mengadakan di Kec Loano0
Berita Populer
- Anggota Dapil 6 mengikuti Rapat RKPD di Kec Gebang
- DPRD Purworejo Audiensi Warga Desa Wadas
- Komisi III mendatangi Kandang Setia farm Kec. Ngombol
- Pembahasan Pedoman Indikator PKD MCP Tahun 2025
- Rapat Komisi IV DPRD Kab.Purworejo dengan DISPARBUD terkait program kerja tahun 2021
- Paripurna Dalam Rangka Pidato Perdana Bupati Setelah Dilantik
- Kunjungan Konsultasi & Koordinasi DPRD Kab. Blitar
- Pimpinan DPRD Purworejo Beri Edukasi Politik Pada Generasi Muda
- Komisi II DPRD Purworejo Cek Kesiapan Revitalisasi Alun-alun Kutoarjo
- Komisi III Melakukan Kunjungan Kerja Ke DPRD Badung,Bali

Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan pembinaan kepada seluruh apotek. Hal itu menyusul adanya pelanggaran administrasi di sejumlah apotek saat Komisi IV melakukan inspeksi mendadak belum lama ini.
Ketua Komisi IV DPRD Purworejo, Rani Sumadyningrum SFarm Apt menyebutkan salah satu persyaratan pendirian sebuah apotik harus memiliki seorang tenaga apoteker sebagai penanggungjawab.
Tidak hanya sebagai penanggung jawab, Kata Rani, melainkan tenaga apotek juga harus selalu standby selama jam operasional apotek.
Sesuai dengan Permenkes 9 tahun 2017 tentang Apotek, Rani menjelaskan, tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker.
“Setiap apotek harus memiliki tenaga apoteker sebagai ahli di bidang farmasi dan bertanggung jawab terhadap obat yang dijual kepada konsumen,” kata dia.
“Menyusul adanya pelanggaran administrasi, maka kami meminta Dinas Kesehatan untuk kembali melakukan pembinaan terhadap apotek di Purworejo. Kita tidak ingin adanya apotek yang melakukan praktek sembarangan,” kata Rani.
Permintaan itu tandas Rani, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di apotek, serta memberikan perlindungan pasien dan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kefarmasian di apotek.
Setiap apotek juga diharapkan menginformasikan nama apoteker di papan pengumuman. Jika masyarakat mengetahui beberapa apotek memiliki nama apoteker yang sama masyarakat dapat melaporkan ke Dinas Kesehatan. (AL)