▴STEAK HOUSE▴ - Sekretariat DPRD Ikuti Rakor Penyusunan Rancangan Akhir RKPD 2027
- Bupati Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap LKPJ Akhir TA 2025
- DPRD Sampaikan Pemandangan Umum Fraksi terhadap LKPJ Bupati Purworejo TA 2025
- Bupati Sampaikan LKPJ Akhir TA 2025 kepada DPRD
- Tindak Lanjut Atensi KPK, Setwan Hadiri Monev Inspektorat
- Sekretaris DPRD Tekankan Agenda DPRD Terfasilitasi Dengan Baik
- Ketua DPRD Riding Bersama Jajaran Kejaksaan, Promosikan Rute Wisata Menoreh
- DPRD Tebo Jambi Lakukan Kunjungan Kerja ke DPRD Kabupaten Purworejo
- Optimalkan Tertib Administrasi Sekretariat dan DPRD Laksanakan Rakor Mekanisme dan Komponen Perjadin
- DPRD Gelar Rapat Konsultasi Pimpinan, Ketua Fraksi dan Ketua Alkep
Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Berita Terkait
- Paripurna Peresmian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Antar Waktu0
- DPRD Purworejo Setujui Hibah Tanah untuk Pembangunan Kantor Imigrasi0
- Rapat Paripurna DPRD Purworejo Umumkan Calon Pengganti Unsur Pimpinan0
- Hj. Nani Astuti, S.Pd. Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Purworejo Masa Jabatan 2024-20290
- Rapat Paripurna: Penyampaian Jawaban DPRD dan Bupati serta Pengumuman Pimpinan Pansus0
- Rapat Paripurna: Bupati Sampaikan Pendapat atas Dua Raperda Prakarsa0
- DPRD Purworejo Gelar Rapat Paripurna Bahas 2 Raperda Prakarsa dan 3 Raperda Usulan Bupati0
- Rapat Paripurna DPRD Tetapkan Dua Raperda Inisiatif Menjadi Raperda Prakasa0
- Raperda APBD Purworejo Tahun Anggaran 2026 Disepakati0
- Rapat Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 20260
Berita Populer
- Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Purworejo 2025-2029
- Tunaryo Pimpin DPRD Kabupaten Purworejo Periode Tahun 2024-2029
- Pembahasan Pedoman Indikator PKD MCP Tahun 2025
- Rapat Indikator MCSP Dalam Rangka Pencegahan Korupsi Daerah
- Anggota Dapil 6 mengikuti Rapat RKPD di Kec Gebang
- Kunjungan Konsultasi & Koordinasi DPRD Kab. Blitar
- Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
- Komisi III mendatangi Kandang Setia farm Kec. Ngombol
- Rapat Komisi IV DPRD Kab.Purworejo dengan DISPARBUD terkait program kerja tahun 2021
- DPRD Purworejo Audiensi Warga Desa Wadas

PURWOREJO – Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo yang digelar pada Rabu (11/2/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo.
Penyampaian Raperda ini merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/617/Keuda tanggal 5 Februari 2026 perihal Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan nasional, khususnya implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam penjelasannya, Bupati menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan di Kabupaten Purworejo.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengintegrasikan seluruh jenis pajak dan retribusi dalam satu regulasi daerah. Peraturan tersebut mulai disosialisasikan pada awal tahun 2024 sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi dengan tarif baru.
Seiring dinamika kebijakan dan evaluasi pelaksanaan di lapangan, pada akhir Desember 2025, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purworejo bersama BPKPAD dan Bagian Hukum Setda telah melakukan pembahasan tahap II terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023.
Selain itu, pada tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Purworejo juga mendorong digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi pelayanan kepada masyarakat.
Menanggapi penyampaian tersebut, Ketua DPRD Tunaryo menyampaikan terima kasih atas Raperda yang telah diajukan oleh Bupati. Ia menyatakan DPRD akan segera menindaklanjuti Raperda tersebut sesuai dengan mekanisme dan tahapan pembahasan yang berlaku agar dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.








