Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

By admin setwan 13 Feb 2026, 12:57:22 WIB Pemerintahan
Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

PURWOREJO – Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo yang digelar pada Rabu (11/2/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo.

Penyampaian Raperda ini merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/617/Keuda tanggal 5 Februari 2026 perihal Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan nasional, khususnya implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dalam penjelasannya, Bupati menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan di Kabupaten Purworejo.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengintegrasikan seluruh jenis pajak dan retribusi dalam satu regulasi daerah. Peraturan tersebut mulai disosialisasikan pada awal tahun 2024 sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi dengan tarif baru.

Seiring dinamika kebijakan dan evaluasi pelaksanaan di lapangan, pada akhir Desember 2025, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purworejo bersama BPKPAD dan Bagian Hukum Setda telah melakukan pembahasan tahap II terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023.

Selain itu, pada tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Purworejo juga mendorong digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi pelayanan kepada masyarakat.

Menanggapi penyampaian tersebut, Ketua DPRD Tunaryo menyampaikan terima kasih atas Raperda yang telah diajukan oleh Bupati. Ia menyatakan DPRD akan segera menindaklanjuti Raperda tersebut sesuai dengan mekanisme dan tahapan pembahasan yang berlaku agar dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment