Raperda APBD Purworejo Tahun Anggaran 2026 Disepakati

By admin setwan 27 Nov 2025, 14:53:02 WIB Pemerintahan
Raperda APBD Purworejo Tahun Anggaran 2026 Disepakati

PURWOREJO – DPRD Kabupaten Purworejo bersama Pemerintah Kabupaten Purworejo resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Purworejo, Rabu (26/11), yang ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama oleh Bupati Purworejo Yuli Hastuti, Ketua DPRD Tunaryo, dan Wakil Ketua DPRD Rokhman. Rapat juga dihadiri jajaran Forkopimda serta para kepala perangkat daerah.

Dalam laporan pembahasan disampaikan bahwa Pendapatan dan Belanja Daerah disesuaikan berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal, termasuk perubahan alokasi dana transfer pusat serta kebutuhan rekonsolidasi antarperangkat daerah dan antar-subkegiatan. Langkah tersebut ditempuh untuk memenuhi belanja wajib, mengikat, mendesak, serta prioritas pembangunan daerah, sekaligus menindaklanjuti rencana aksi KPK pada seluruh perangkat daerah.

Ketua DPRD Purworejo Tunaryo menjelaskan bahwa Rancangan Perda tentang APBD 2026 telah disampaikan Bupati dalam Rapat Paripurna pada 18 September 2025 dan dibahas secara intensif pada 11–18 November 2025. “Rapat Paripurna hari ini dilaksanakan sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD harus dilakukan paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran dimulai,” jelasnya.

Dalam pendapat akhir Badan Anggaran, seluruh fraksi pada prinsipnya dapat menerima hasil pembahasan yang telah dilakukan. Defisit anggaran dalam RAPBD 2026 juga telah ditetapkan akan ditutup melalui pembiayaan neto sesuai ketentuan yang berlaku.

Bupati Purworejo Yuli Hastuti menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD atas pembahasan yang komprehensif. Ia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut menjadi langkah penting untuk mengoptimalkan pemanfaatan pendapatan daerah demi mendukung target penyelenggaraan pemerintahan hingga akhir Tahun Anggaran 2026.

“Selanjutnya, Raperda tentang APBD 2026 beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD akan segera kami ajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi,” ujar Bupati. Ia berharap proses evaluasi berjalan lancar sehingga penetapan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2026 dapat dilakukan pada pertengahan Desember 2025.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment