▴STEAK HOUSE▴ - Ketua DPRD Terima Audiensi dan Observasi Akademik Mahasiswa STAINU Purworejo
- BPHN Gelar Sosialisasi Pengisian Pelaporan Kinerja Anggota JDIHN (e-Reporting)
- Hj. Nani Astuti, S.Pd. Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Purworejo Masa Jabatan 2024-2029
- Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97, Semua Petugas Upacara Perempuan
- Sekretaris DPRD Pimpin Apel Pagi, Tekankan Evaluasi Kinerja 2025 dan Pembenahan 2026
- Pansus 9 Bahas 2 Raperda Krusial Terkait Desa
- Pansus 8 Matangkan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Penarikan dan Penyerahan Siswa PKL SMK YPE Sawunggalih Kutoarjo di Sekretariat DPRD
- Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Purworejo Semester II Tahun 2025
- Rakor Satu Data Semester II Tahun 2025
Rapat Paripurna Penyampaian Raperda APBD TA 2026 dan Nota Keuangan ke DPRD
Berita Terkait
- DPRD Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Paripurna Internal Penetapan Rencana Kerja 20260
- Pidato Kenegaraan Presiden Jadi Inspirasi DPRD Purworejo Memperkuat Program Pembangunan0
- DPRD Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Paripurna Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 20260
Berita Populer
- Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Purworejo 2025-2029
- Pembahasan Pedoman Indikator PKD MCP Tahun 2025
- Tunaryo Pimpin DPRD Kabupaten Purworejo Periode Tahun 2024-2029
- Rapat Indikator MCSP Dalam Rangka Pencegahan Korupsi Daerah
- Anggota Dapil 6 mengikuti Rapat RKPD di Kec Gebang
- Kunjungan Konsultasi & Koordinasi DPRD Kab. Blitar
- Komisi III mendatangi Kandang Setia farm Kec. Ngombol
- Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
- Rapat Komisi IV DPRD Kab.Purworejo dengan DISPARBUD terkait program kerja tahun 2021
- DPRD Purworejo Audiensi Warga Desa Wadas

PURWOREJO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 serta Nota Keuangan RAPBD 2026, di Ruang Paripurna DPRD Purworejo, Kamis (16/9/2025). Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pendapat umumnya dengan penekanan agar RAPBD TA 2026 harus benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Rokhman SSos, dihadiri para wakil ketua, anggota dewan, jajaran Forkopimda, dan para kepala OPD terkait. Secara simbolis, dokumen Raperda APBD TA 2026 beserta Nota Keuangan disampaikan oleh Wakil Bupati Purworejo, Dion Agasi Setiabudi SIKom MSi kepada Wakil Ketua DPRD.
Bupati Purworejo dalam sambutannya yang dibacakan Dion Agasi menyampaikan bahwa proses penyusunan Raperda Kabupaten Purworejo TA 2026 diawali dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati Purworejo dan Pimpinan DPRD tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA 2026 pada tanggal 6 Agustus 2025. Dua dokumen tersebut menjadi dasar penyusunan Raperda tentang APBD TA 2026 yang hari ini diajukan.
Sebagai gambaran singkat dokumen Nota Keuangan atas Raperda APBD TA 2026 yang diajukan, Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2026 dianggarkan sebesar Rp2.452.360.927.728 (Dua Triliun Empat Ratus Lima Puluh Dua Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah). Besaran anggaran pendapatan daerah tersebut tersusun dari Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer.
Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp2.515.226.927.728,00 (Dua Triliun Lima Ratus Lima Belas Miliar Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah) dengan komponen penyusun berupa Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2026 lebih kecil daripada Belanja Daerah, sehinggat terdapat defisit anggaran sebesar Rp62.866.000.000,00 (Enam Puluh Dua Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Enam Juta Rupiah).
Pembiayaan Daerah Netto dianggarkan sama dengan jumlah defisit yaitu sebesar Rp62.866.000.000,00 (Enam Puluh Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Enam Juta Rupiah), dengan komponen penyusun Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
Penerimaan Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp65.616.000.000,00 (Enam Puluh Lima Miliar Enam Ratus Enam Belas Juta Rupiah), terdiri atas Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp65.616.000.000,00 (Enam Puluh Lima Milyar Enam Ratus Enam Belas Juta Rupiah).
Pengeluaran Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp2.750.000.000,00 (Dua Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (Silpa) dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 direncacakan Rp0,00 (nol rupiah), yang berarti bahwa penerimaan daerah sama dengan pengeluaran daerah.
“Kami berharap pembahasan atas Raperda tersebut dapat berjalan dengan efektif dan efisien sesuai jadwal yang disepakati,” katanya.
Wakil Ketua DPRD, Rokhman, saat dikonfirmasi usai memimpin paripurna menyebut seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan umumnya melalui juru bicaranya masing-masing.
“Semua fraksi menginginkan kebijakan anggaran yang prorakyat dan linier dengan program-program pemerintah pusat,” ungkapnya.
Menurut Rokhman, Raperda akan ditindaklanjuti dengan pembahasan antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD. Sesuai regulasi, pembahasan ditargetkan selesai maksimal pada akhir November 2026.
“Akhir November harus sudah ditetapkan atau disetujui bersama,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pembahasan akan dilakukan secara menyeluruh. Salah satu fokusnya yakni penyesuaian terkait beban kegiatan.
“Karena informasinya walaupun belum final, ini kan untuk dana-dana transfer dari pusat maupun provinsi belum final sehingga di KUA PPAS kemarin baru dipasang asumsi tahun sekarang. Sambil menunggu nanti dana transfer dari pusat maupun provinsi final, baru kita sesuaikan dengan program-program yang ada,” tandasnya.








