Sekretariat DPRD Purworejo Gelar Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi Menyambut HAKORDIA 2025

By admin setwan 07 Nov 2025, 11:44:04 WIB Kegiatan
Sekretariat DPRD Purworejo Gelar Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi Menyambut HAKORDIA 2025

Keterangan Gambar : Peserta sosialisasi antikorupsi dan pengendalian gratifikasi di ruang Command Center Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo, Jumat, 7 November 2025. (Dok. Sekretariat DPRD Purworejo).


Purworejo, 7 November 2025 — Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo menyelenggarakan sosialisasi antikorupsi dan pengendalian gratifikasi yang diadakan di ruang Command Center Sekretariat DPRD. Kegiatan yang digelar pada Jumat pagi tersebut menghadirkan Kristina Kusuma Indrawati, S.E., M.Acc sebagai penyuluh utama.

Acara dibuka oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setiyadi, S.Sos., dan diikuti oleh seluruh pegawai sekretariat sekaligus dilakukan evaluasi kinerja sampai dengan bulan Oktober. Dalam sambutannya Sekretaris DPRD menyampaikan agar karyawan sekretariat DPRD harus bisa mengimplementasikan gerakan anti korupsi di lingkungan kerja. Mulai dari menolak gratifikasi hingga tertib administrasi sesuai aturan.

Agenda inti yang disampaikan oleh Kristina Kusuma Indrawati, S.E., M.Acc. Dalam pemaparannya, Kristina menekankan pentingnya membangun budaya kerja berintegritas di lingkungan DPRD serta mengenali titik-titik kritis yang rawan penyimpangan, mulai dari perencanaan anggaran, pengadaan barang/jasa, sampai pengelolaan honorarium dan aset. Materi lengkap dan latar belakang narasumber tercantum dalam bahan sosialisasi yang dibagikan kepada peserta.

Kristina menjelaskan definisi korupsi menurut UU serta jenis-jenis tindak pidana korupsi yang perlu menjadi perhatian pegawai. Ia menyoroti bahaya gratifikasi — yang tak selalu tampak sebagai suap — dan mekanisme pelaporan gratifikasi yang benar kepada Unit Pengendalian Gratifikasi, termasuk batas nilai dan konsekuensi hukum bila tidak dilaporkan. Peserta diberikan contoh kasus nyata di lingkungan perangkat daerah agar pesan pencegahan menjadi lebih konkrit.

Selain pemaparan hukum dan kebijakan, kegiatan juga membahas praktik-praktik pencegahan sehari-hari: transparansi proses pengadaan, verifikasi bukti pertanggungjawaban, tata kelola perjalanan dinas, serta aturan penggunaan fasilitas negara. Kristina menekankan bahwa pencegahan korupsi bukan hanya tanggung jawab humas atau unit pengawasan, melainkan kewajiban bersama seluruh pegawai.

Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama dari pegawai Sekretariat DPRD untuk menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tugas. Sekretaris DPRD juga mengimbau agar informasi tentang mekanisme pelaporan gratifikasi dan saluran pengaduan dipublikasikan lebih luas di internal agar semua pegawai memahami hak dan kewajibannya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment