▴STEAK HOUSE▴ - Bapemperda Gelar Rapat Internal Bahas Agenda Kegiatan
- DPRD Purworejo Setujui Hibah Tanah untuk Pembangunan Kantor Imigrasi
- Komisi III Kunjungi Pasar Kedungsri, Butuh
- Sela Wasda Parkir, Komisi III DPRD Purworejo Tinjau Kios di Area Terminal Kutoarjo
- Komisi IV Rapat Bahas Rencana Kerja OPD Tahun 2026
- Wasda Komisi II Kunjungi Lumbung Pangan Gapoktan di Ngombol
- Komisi III Sidak Parkir di Kutoarjo
- Komisi III DPRD Purworejo Lakukan Pengawasan Rusunawa Bayem Kutoarjo
- Peresmian Musholla Sekretariat DPRD, Sekwan Ajak Pegawai Makmurkan Sarana Ibadah
- Komisi I DPRD Purworejo Bahas Hibah Tanah untuk Kantor Imigrasi dan PMI
DPRD Purworejo Setujui Hibah Tanah untuk Pembangunan Kantor Imigrasi
Berita Terkait
- Komisi III Kunjungi Pasar Kedungsri, Butuh0
- Sela Wasda Parkir, Komisi III DPRD Purworejo Tinjau Kios di Area Terminal Kutoarjo0
- Komisi IV Rapat Bahas Rencana Kerja OPD Tahun 20260
- Wasda Komisi II Kunjungi Lumbung Pangan Gapoktan di Ngombol0
- Komisi III Sidak Parkir di Kutoarjo0
- Komisi III DPRD Purworejo Lakukan Pengawasan Rusunawa Bayem Kutoarjo0
- Komisi I DPRD Purworejo Bahas Hibah Tanah untuk Kantor Imigrasi dan PMI0
- Rapat Paripurna DPRD Purworejo Umumkan Calon Pengganti Unsur Pimpinan0
- Komisi II DPRD Kabupaten Purworejo Tinjau Lokasi Tanah Longsor di Desa Gowong0
- PLUT Sudah Naik Kelas, DPRD Dorong Penguatan Sosialisasi kepada Pelaku UMKM0
Berita Populer
- Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Purworejo 2025-2029
- Tunaryo Pimpin DPRD Kabupaten Purworejo Periode Tahun 2024-2029
- Pembahasan Pedoman Indikator PKD MCP Tahun 2025
- Rapat Indikator MCSP Dalam Rangka Pencegahan Korupsi Daerah
- Anggota Dapil 6 mengikuti Rapat RKPD di Kec Gebang
- Kunjungan Konsultasi & Koordinasi DPRD Kab. Blitar
- Komisi III mendatangi Kandang Setia farm Kec. Ngombol
- Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
- Rapat Komisi IV DPRD Kab.Purworejo dengan DISPARBUD terkait program kerja tahun 2021
- DPRD Purworejo Audiensi Warga Desa Wadas

PURWOREJO (22/1/26) – DPRD Kabupaten Purworejo menyetujui rencana hibah tanah milik Pemerintah Daerah kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia guna pembangunan Kantor Imigrasi. Persetujuan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Bupati Purworejo tertanggal 26 November 2025.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo dengan agenda penyampaian Laporan Komisi I atas pembahasan permohonan hibah Barang Milik Daerah berupa tanah untuk Kantor Imigrasi, yang digelar di Gedung DPRD setempat, Kamis (22/1/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Tunaryo, S.Sos., didampingi Wakil Ketua DPRD Rokhman, S.Sos., serta dihadiri anggota DPRD Kabupaten Purworejo.
Turut hadir Bupati Purworejo Yuli Hastuti, S.H., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Komandan Batalyon 412, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, Staf Ahli Bupati, para Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda dan Camat, Direktur RSUD dr. Tjitrowardojo, Direktur RSUD RAA Tjokronagoro, serta Direktur Perusda.
Dalam laporannya, Ketua Komisi I H. Budi Sunaryo, S.Sos., menyampaikan bahwa tanah yang akan dihibahkan berupa sawah irigasi seluas 7.000 meter persegi dari total luas 11.620 meter persegi, berlokasi di Blok Pogung, Kelurahan Borokulon, Kecamatan Banyuurip, dan telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah daerah.
Ia menjelaskan, DPRD melalui Komisi I telah melakukan serangkaian pembahasan dengan perangkat daerah terkait, serta koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Januari 2026.
“Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa pembangunan Kantor Imigrasi di Kabupaten Purworejo bersifat mendesak dan strategis dalam rangka meningkatkan pelayanan keimigrasian serta mendukung aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Komisi I juga memastikan adanya komitmen dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memanfaatkan tanah hibah sesuai dengan peruntukannya. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, Komisi I merekomendasikan agar proses hibah dilanjutkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan disetujuinya rencana hibah tersebut, DPRD berharap pembangunan Kantor Imigrasi di Kabupaten Purworejo dapat segera direalisasikan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.







