DPRD Purworejo Setujui Hibah Tanah untuk Pembangunan Kantor Imigrasi

By admin setwan 23 Jan 2026, 18:56:16 WIB Pemerintahan
DPRD Purworejo Setujui Hibah Tanah untuk Pembangunan Kantor Imigrasi

PURWOREJO (22/1/26) – DPRD Kabupaten Purworejo menyetujui rencana hibah tanah milik Pemerintah Daerah kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia guna pembangunan Kantor Imigrasi. Persetujuan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Bupati Purworejo tertanggal 26 November 2025.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo dengan agenda penyampaian Laporan Komisi I atas pembahasan permohonan hibah Barang Milik Daerah berupa tanah untuk Kantor Imigrasi, yang digelar di Gedung DPRD setempat, Kamis (22/1/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Tunaryo, S.Sos., didampingi Wakil Ketua DPRD Rokhman, S.Sos., serta dihadiri anggota DPRD Kabupaten Purworejo. 

Turut hadir Bupati Purworejo Yuli Hastuti, S.H., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Komandan Batalyon 412, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, Staf Ahli Bupati, para Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda dan Camat, Direktur RSUD dr. Tjitrowardojo, Direktur RSUD RAA Tjokronagoro, serta Direktur Perusda.

Dalam laporannya, Ketua Komisi I H. Budi Sunaryo, S.Sos., menyampaikan bahwa tanah yang akan dihibahkan berupa sawah irigasi seluas 7.000 meter persegi dari total luas 11.620 meter persegi, berlokasi di Blok Pogung, Kelurahan Borokulon, Kecamatan Banyuurip, dan telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah daerah.

Ia menjelaskan, DPRD melalui Komisi I telah melakukan serangkaian pembahasan dengan perangkat daerah terkait, serta koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Januari 2026.

“Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa pembangunan Kantor Imigrasi di Kabupaten Purworejo bersifat mendesak dan strategis dalam rangka meningkatkan pelayanan keimigrasian serta mendukung aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Komisi I juga memastikan adanya komitmen dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memanfaatkan tanah hibah sesuai dengan peruntukannya. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, Komisi I merekomendasikan agar proses hibah dilanjutkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan disetujuinya rencana hibah tersebut, DPRD berharap pembangunan Kantor Imigrasi di Kabupaten Purworejo dapat segera direalisasikan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment