Bupati Sampaikan Raperda Tantang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024

By admin setwan 13 Jun 2025, 17:17:12 WIB Pemerintahan
Bupati Sampaikan Raperda Tantang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024

PURWOREJO - Bupati Purworejo Yuli Hastuti membacakan pidato penyampaian raperda saat digelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2024 di ruang paripurna DPRD setempat, Rabu (12/6/2025) malam. Rapat dipimpin Ketua DPRD Tunaryo didampingi seluruh unsur pimpinan serta anggota DPRD Purworejo, jajaran Forkopimda dan organisasi perangkat daerah. 
Dalam kesempatan itu Bupati Yuli juga menyampaikan keberhasilan Purworejo yang kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut untuk lapran keuangan tahun 2024. 
"Perlu kita sampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Keberhasilan mempertahankan opini WTP ini tidak terlepas dari komitmen, keseriusan, serta kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur," kata Yuli Hastuti. 
Dikatakan jika Opini WTP ini merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat, sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. 
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara terintegrasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2010.
Dari sisi pendapatan daerah, target tahun 2024 sebesar Rp2,436 triliun terealisasi sebesar Rp2,408 triliun atau 98,87 persen. Belanja daerah terealisasi sebesar Rp1,842 triliun dari pagu Rp1,946 triliun atau 94,68 persen. Sementara untuk pos transfer daerah terealisasi sebesar Rp569,5 miliar dari target Rp578,7 miliar.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan mencapai Rp88,46 miliar atau 99,98 persen dari target. Tidak terdapat pengeluaran pembiayaan pada tahun anggaran ini. 
Dalam laporan neraca, posisi aset Pemerintah Kabupaten Purworejo per 31 Desember 2024 mencapai Rp3,512 triliun, sementara kewajiban sebesar Rp44,31 miliar dan ekuitas sebesar Rp3,468 triliun.
Di akhir sambutannya, Bupati berharap agar DPRD dapat segera membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 tersebut, guna mencapai kesepakatan dan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment