DPRD Purworejo Mengaudiensi BBWSO Terkait Bendungan Bener

By admin setwan 17 Mar 2021, 11:24:47 WIB Berita Foto

Sebagai fasilitasi terkait progres pembebasan pembangunan bendung Bener yang belum terselesaikan DPRD Kabupaten Purworejo mengaudiensi BBWSO dan BPN Kabupaten Purworejo, pada Selasa (02/03/2021)

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, S.Ikom., M.Si juga dihadiri oleh pimpinan DPRD, Komisi II dan Komisi IV, BBWSSO dan BPN dan Polres Kabupaten Purworejo di gedung B DPRD Purworejo.
Kepala Bidang yang menangani bendungan dan sungai di Wilayah Serayu Sungai Opak (BBWSSO), Yosiandi, mengatakan bahwa  2.600 bidang sudah setujui, ganti rugi pertama di tanggal 2 Maret 2020 untuk 154 bidang. Tetapi kemudian terkendala dengan adanya surat dari Kementrian ATR yang menginginkan untuk re-appraisal, karena appraisal yang telah dilakukan sebelumnya untuk harga ganti rugi dinilai terlalu tinggi (untuk bangunan dan pohon yang ada diatas bidang tersebut). Sebagai tindak lanjut dari surat dari Kementrian ATR tersebut, maka pada tanggal 25 Januari 2021 telah dilakukan penghitungan ulang sesuai dengan arahan dari Kementrian ATR dan Perpres No 71 tahun 2020. BBWSSO telah menghitung ulang dengan harga 2018 ditambah dengan masa tunggu. Setelah penghitungan ulang dilakukan, didapatkan hasil bahwa appraisal tahun 2020 sudah sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia. Hasil dari penghitungan ulang tersebut telah dilaporkan kepada Kementrian ATR, dan BBWSSO pun telah bersurat kepada Kementrian ATR agar segera diterbitkan surat persetujuan pembanyaran ganti rugi kepada LMAN sebagai dasar untuk melanjutkan proses pembayaran ganti rugi. BBWSO juga meminta bantuan kepada DPRD untuk meninjau kembali Standar Harga Bupati terkait harga tanah tersebut karena dinilai terlalu tinggi, jangan sampai nanti setelah semua disetujui ada permasalahan kembali terkait standar harga.

Ketua Komisi IV, Muhammad Abdullah S.E., S.H. menyampaikan permasalahan yang paling mutakhir saat ini adalah belum dibayarnya 1500 bidang tanah yang sudah dimusyawarahkan dan sisa lahan yang belum diapraisal di sekitar bendung Bener. Muhammad Abdullah berharap minggu ini telah ada kepastian pembayaran ganti rugi.

Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi Setiabudi S.Ikom, M.Si menyampaikan, bahwa tidak perlu appraisal ulang karena appraisal untuk ganti rugi bidang tanah untuk pembangunan bendung bener telah sesuai dengan SPI 204. Sehingga diharapkan pihak BBWSSO dan BPN dapat marathon mengejar surat dari Kementrian ATR kepada LMAN sebagai dasar untuk pemberian ganti rugi . Adapun terkait standar harga bupati, itu merupakan ranah eksekutif, namun pihak DPRD akan memberikan masukan agar memberikan dasar-dasar yang kuat atas standar harga tersebut.Bapak Tukiran dari BPN menambahkan bahwa informasi yang didapatkan terkait surat dari Sekjen Kementrian ATR, bersifat positif, yang merupakan kabar gembira karena appraisal Th 2020 yang telah dilakukan, telah sesuai dengan penilaian 2018, SK Bupati dan masa tunggu. Saat ini, 1787 bidang belum diapraisal, yang sudah diapraisal 1200an bidang sudah diapraisal tahun 2018. Untuk bidang tanah yang belum diapraisal sudah dipersiapkan utuk segera diapraisal, hanya 573 bidang tanah yang belum pernah diapraisal sama sekali, yang lainnya sudah tapi di tahun 2018. Untuk pemberkasan 1500 bidang, telah clear dan siap.

Pimpinan Komisi II, Rokhman, mengharapkan segera ada kepastian, karena keadaan masyarakat sudah sangat resah. Karena apa yang telah dilakukan saat ini endingnya untuk kepentingan pembangunan dan masyarakat.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment