Komisi I Hadiri FGD Penyusunan Naskah Akademik Raperda Tentang Pemilihan Kepala Desa

By admin setwan 14 Okt 2025, 20:30:13 WIB Berita Foto
Komisi I Hadiri FGD Penyusunan Naskah Akademik Raperda Tentang Pemilihan Kepala Desa

Komisi I DPRD Purworejo Hadiri FGD Penyusunan Naskah Akademik Raperda Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2022 di Universitas Semarang
Semarang, 14 Oktober 2025 — Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo menghadiri undangan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Universitas Semarang dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Modern, Gedung Menara Lantai 9 Universitas Semarang, pada Selasa, 14 Oktober 2025 ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPAPMD) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo.
DPRD Kabupaten Purworejo melalui Komisi I turut memberikan pandangan dan masukan konstruktif terhadap substansi materi perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2022, khususnya terkait penyempurnaan regulasi teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa agar lebih adaptif terhadap dinamika sosial dan kebutuhan pemerintahan desa.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini merupakan bagian penting dari tahapan pembentukan peraturan daerah. Melalui diskusi akademik bersama kalangan universitas, diharapkan hasil kajian yang disusun dapat memperkuat dasar hukum dan arah kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Purworejo.
FGD ini juga menjadi wadah untuk menyamakan persepsi dan menggali berbagai isu penting yang muncul dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa, baik dari aspek hukum, tata kelola, maupun dinamika sosial di tingkat desa.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, DPRD Kabupaten Purworejo berharap penyusunan Naskah Akademik dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2022 dapat segera rampung dan menjadi landasan yang kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih demokratis, transparan, dan berkeadilan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment