▴HUT RI 81▴ - Komisi III Bersama Dengan Pimpinan Bapemperda DPRD hadiri FGD Kajian Evaluasi Peraturan Daerah Bidang Keuangan dan Perekonomian
- Sekretariat DPRD Purworejo Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Kabupaten Kediri
- DPRD dan Pemkab Purworejo Sepakati Perubahan APBD 2026
- Pansus 12 DPRD Hadiri Harmonisasi Raperda Perumda Air Minum Tirta Perwitasari
- PPPK Paruh Waktu Sekretariat DPRD Purworejo Ikuti Orientasi Tahun 2026
- Upacara HUT RI ke-81 di Sekretariat DPRD Purworejo berlangsung khidmad
- Bapemperda DPRD Purworejo Bahas Perubahan Propemperda Tahun 2026
- DPRD Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun 2026
- DPRD Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI
- Sekretariat DPRD Purworejo Fasilitasi Rapat Badan Musyawarah DPRD
Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo Ikuti FGD Penyusunan Naskah Akademik Raperda Pengelolaan Rumah Kos dan Kontrakan
Berita Terkait
- Pansus 12 DPRD Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Kerja Bahas Perubahan Perda Perumda Air Minum Tirta Perwitasari0
- DPRD Kabupaten Purworejo Menerima Audiensi Persatuan Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Udara (PPAU) Ranting Purworejo 0
- Pansus 13 DPRD Gelar Rapat Pembahasan Tuntaskan Pembahasan Dua Raperda 0
- Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo Terima Kunjungan Forum Organisasi Siswa Intra Sekolah Kabupaten Purworejo (FOKP)0
- Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo Gelar Upacara Peringatan Hari Keluarga Nasional, Tekankan keluarga sebagai fondasi dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas, berkarakter, serta berdaya0
- Awak Media Berkolaborasi Dengan Sekretariat DPRD Purworejo Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim0
- Pansus 12 DPRD Kabupaten Purworejo Bahas Raperda Perubahan Perda Perumda Air Minum Tirta Perwitasari 0
- Bagian Legislasi dan Publikasi Sekretariat DPRD Purworejo Ikuti Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH Tahun 20260
- Apel Pagi: ASN Diminta Tetap Melaksanakan Tupoksi Secara Profesional Meski Tanpa Pengawasan Atasan0
- Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo Ikuti FGD II Penyusunan Kajian Perundang-undangan untuk Mendukung Propemperda 20270
Berita Populer
- Tunaryo Pimpin DPRD Kabupaten Purworejo Periode Tahun 2024-2029
- Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Purworejo 2025-2029
- Pembahasan Pedoman Indikator PKD MCP Tahun 2025
- Rapat Indikator MCSP Dalam Rangka Pencegahan Korupsi Daerah
- Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
- Anggota Dapil 6 mengikuti Rapat RKPD di Kec Gebang
- Kunjungan Konsultasi & Koordinasi DPRD Kab. Blitar
- Komisi III mendatangi Kandang Setia farm Kec. Ngombol
- Rapat Komisi IV DPRD Kab.Purworejo dengan DISPARBUD terkait program kerja tahun 2021
- DPRD Purworejo Audiensi Warga Desa Wadas

Kulon Progo – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purworejo menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Rumah Kos dan Kontrakan yang diselenggarakan oleh PT Visi Indonesia Mandiri Berkemajuan pada Sabtu, 4 Juli 2026, di Sego Pulen Weton, Kebonrejo, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan ini merupakan bagian telah sampai tahapan pengkajian tiap pasal dalam penyusunan naskah akademik sebagai landasan ilmiah dalam pembentukan Raperda yang bertujuan menghadirkan regulasi pengelolaan rumah kos dan kontrakan yang komprehensif, adaptif, serta mampu menjawab dinamika sosial di masyarakat.
Dalam forum tersebut, Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo berdiskusi bersama sejumlah perangkat daerah terkait, antara lain Bagian Hukum Setda Kabupaten Purworejo, BPKPAD, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Diskusi difokuskan pada pengumpulan masukan mengenai aspek hukum, tata ruang, perizinan, pengawasan, hingga mekanisme pengelolaan rumah kos dan kontrakan di Kabupaten Purworejo.
Keikutsertaan Bapemperda dalam FGD ini menunjukkan komitmen DPRD Kabupaten Purworejo dalam menyusun produk hukum daerah yang berkualitas, aspiratif, dan memiliki dasar akademik yang kuat. Melalui sinergi antara legislatif, pemerintah daerah, akademisi, dan tenaga ahli, diharapkan Raperda tentang Pengelolaan Rumah Kos dan Kontrakan dapat memberikan kepastian hukum, menciptakan ketertiban, serta mendukung terciptanya lingkungan hunian yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.








