
- DPRD Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Rekomendasi RPJMD 2024
- Komisi IV Bahas LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2024
- Komisi II Bahas LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2024
- Komisi I Bahas LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2024
- Rapat Persiapan Musrenbang RPJMD
- Komisi III mengundang Dinhub
- Setwan Bantul Studi Komparasi ke Sekretariat DPRD Purworejo
- Sekretariat DPRD Terima Tim Monitoring Percepatan Penyerapan Arsip Bernilai Guna Sekunder
- Ketua DPRD Tinjau Pasar Hewan Kaligesing
- Wakil Ketua DPRD Hadiri Halal Bihalal Gubernur Jawa Tengah
DPRD Kabupaten Purworejo Mengaudiensi Warga Desa Wero Kecamatan Ngombol
Berita Terkait
- DPRD Kab.Purworejo Menerima Kunjungan dari DPRD Kab.Klaten0
- DPRD Kab.Purworejo Menerima Kunjungan dari Komisi B DPRD Kab. Cilacap0
- Rapat Buletin Wakil Rakyat Edisi I Tahun 20210
- Sekretariat DPRD Kab. Purworejo Terima Kunjungan dari DPRD Kab. Mojokerto0
- DPRD Purworejo Kunjungi Kebun Jambu Kristal Tanwiedjie0
- DPRD Ikuti Forum Konsultasi Publik Dan Musrenbang Kabupaten Secara Daring0
- Komisi II DPRD Purworejo Cek Kesiapan Revitalisasi Alun-alun Kutoarjo0
- Vaksinasi Covid-19 di Purworejo Sudah Dimulai0
- Sekretariat DPRD Kab.Purworejo menerima Kunjungan dari DPRD Kab.Kebumen0
- DPRD KAB.Purworjeo menerima Kunjungan dari DPRD Kab.Batang0
Berita Populer
- Anggota Dapil 6 mengikuti Rapat RKPD di Kec Gebang
- DPRD Purworejo Audiensi Warga Desa Wadas
- Komisi III mendatangi Kandang Setia farm Kec. Ngombol
- Pembahasan Pedoman Indikator PKD MCP Tahun 2025
- Rapat Komisi IV DPRD Kab.Purworejo dengan DISPARBUD terkait program kerja tahun 2021
- Paripurna Dalam Rangka Pidato Perdana Bupati Setelah Dilantik
- Kunjungan Konsultasi & Koordinasi DPRD Kab. Blitar
- Pimpinan DPRD Purworejo Beri Edukasi Politik Pada Generasi Muda
- Komisi II DPRD Purworejo Cek Kesiapan Revitalisasi Alun-alun Kutoarjo
- Komisi III Melakukan Kunjungan Kerja Ke DPRD Badung,Bali

Selasa, (16/02/21) DPRD Kabupaten Purworejo mengaudiensi warga Desa Wero Kecamatan Ngombol terkait konflik penggunaan tanah GG di desa tersebut.
Sejumlah perangkat desa Wero didampingi Camat Ngombol mendatangi kantor DPRD Purworejo guna meminta pendampingan atas permasalahan penggunaan tanah negara atau tanah GG yang kini dipergunakan untuk tambak udang.
Kedatangan mereka diterima komisi I dan komisi II DPRD Purworejo di gedung paripurna.
Kepala Desa Wero, Suyoto merunutkan, awal mula konflik penggunaan tanah GG di Desa Wero terjadi sejak tahun 2012 silam. Kepala desa yang menjabat ketika itu menyewakan tanah GG seluas 17 hektar kepada pihak investor selama 20 tahun dan digunakan untuk usaha budidaya buah naga. Dalam perjalanannya, usaha budidaya buah naga mengalami kegagalan di tahun 2014. Setelah itu, tanpa sepengetahuan warga, kemudian tanah GG dialihfungsikan menjadi area tambak udang yang dikelola oleh pihak ketiga.
Suyoto mengatakan, “Tahun 2014 sampai hari ini ada pengalihan kegiatan usaha lain berbentuk tambak udang yang diputuskan tanpa musyawarah dengan pemerintah desa maupun warga”
Perhektarnya disewakan kepada pihak ketiga dengan harga Rp 40 juta. Disewa sampai tahun 2032.”
Merasa kecewa, warga kemudian menempuh jalur hukum guna meminta keadilan terkait polemik tanah GG. Warga kemudian melaporkan mantan kades ke Polres dan Kejaksaan Negeri Purworejo.
Warga sudah melaporkan kejadian ini dan kasusnya sampai hari ini masih bergulir di tingkat kasasi. Namun, kami menyayangkan kenapa tanah GG yang dijadikan tambak udang masih beroperasi padahal tanah tersebut telah menjadi barang bukti, terangnya.
Adanya usaha tambak udang di Desa Wero berdampak pada lahan pertanian warga. Lahan pertanian di wilayah setempat kini tercemari limbah tambak udang, bahkan 40 persen lahan persawahan tak dapat ditanami padi akibat pencemaran limbah yang kian memburuk.
Tanah GG itu berdampingan dengan lahan pertanian seluas 18 hektar. Semenjak ada tambak udang sampai sekarang tanaman padi 40 persen tidak aktif. tidak subur. Pun demikian limbah yang dibuang ke sungai juga menyebabkan pendangkalan. Kondisi sungai kini lebih tinggi dari lahan persawahan, beber Suyoto.
Pihaknya mengeluhkan kondisi tersebut. Terlebih kini terjadi polemik di mana tanah GG di Desa Wero dikuasai oleh segelintir orang. Sementara pihak desa dan warga tidak menerima manfaat dari adanya tanah GG.
Hari ini kami meminta agar DPRD mendampingi kami menyelesaikan kasus ini. Pihak desa tidak punya kewenagan karena tanah GG bukan kewenangan kami, tandasnya.
Kami meminta agar usaha tambak dapat dihentikan karena sangat merugikan. Kalau tidak bisa ya minimal diatur pembuangan limbahnya, imbuh Suyoto.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Purworejo, Tunaryo mengungkapkan pihaknya meminta pemerintah kabupaten turun menginventarisir permasalahan di Desa Wero agar gejolak yang terjadi di tengah masyarakat dapat segera teratasi. Ia memahami bagaimana kesulitan pemerintah desa menangani sengketa tanah GG di Desa Wero selama ini, terlebih kondisi pertanian warga yang kini tercemar akibat adanya tambak udang.
Nanti akan segera kita tindak lanjuti, kami ingin kita semua, khususnya pemerintah kabupaten kita dorong agar hadir di tengah masyarakat Desa Wero. Dalam kaitan ini nanti masukan akan kami sampaikan ke Ketua DPRD, katanya.