DPRD Kabupaten Purworejo Mengaudiensi Warga Desa Wero Kecamatan Ngombol

By admin setwan 19 Feb 2021, 13:40:27 WIB Berita Harian
DPRD Kabupaten Purworejo Mengaudiensi Warga Desa Wero Kecamatan Ngombol

Selasa, (16/02/21) DPRD Kabupaten Purworejo mengaudiensi warga Desa Wero Kecamatan Ngombol terkait konflik penggunaan tanah GG di desa tersebut.

Sejumlah perangkat desa Wero didampingi Camat Ngombol mendatangi kantor DPRD Purworejo guna meminta pendampingan atas permasalahan penggunaan tanah negara atau tanah GG yang kini dipergunakan untuk tambak udang.

Kedatangan mereka diterima komisi I dan komisi II DPRD Purworejo di gedung paripurna.

Kepala Desa Wero, Suyoto merunutkan, awal mula konflik penggunaan tanah GG di Desa Wero terjadi sejak tahun 2012 silam. Kepala desa yang menjabat ketika itu menyewakan tanah GG seluas 17 hektar kepada pihak investor selama 20 tahun dan digunakan untuk usaha budidaya buah naga. Dalam perjalanannya, usaha budidaya buah naga mengalami kegagalan di tahun 2014. Setelah itu, tanpa sepengetahuan warga, kemudian tanah GG dialihfungsikan menjadi area tambak udang yang dikelola oleh pihak ketiga.

Suyoto mengatakan, “Tahun 2014 sampai hari ini ada pengalihan kegiatan usaha lain berbentuk tambak udang yang diputuskan tanpa musyawarah dengan pemerintah desa maupun warga”

Perhektarnya disewakan kepada pihak ketiga dengan harga Rp 40 juta. Disewa sampai tahun 2032.”

Merasa kecewa, warga kemudian menempuh jalur hukum guna meminta keadilan terkait polemik tanah GG. Warga kemudian melaporkan mantan kades ke Polres dan Kejaksaan Negeri Purworejo.

Warga sudah melaporkan kejadian ini dan kasusnya sampai hari ini masih bergulir di tingkat kasasi. Namun, kami menyayangkan kenapa tanah GG yang dijadikan tambak udang masih beroperasi padahal tanah tersebut telah menjadi barang bukti, terangnya.

Adanya usaha tambak udang di Desa Wero berdampak pada lahan pertanian warga. Lahan pertanian di wilayah setempat kini tercemari limbah tambak udang, bahkan 40 persen lahan persawahan tak dapat ditanami padi akibat pencemaran limbah yang kian memburuk.

Tanah GG itu berdampingan dengan lahan pertanian seluas 18 hektar. Semenjak ada tambak udang sampai sekarang tanaman padi 40 persen tidak aktif. tidak subur. Pun demikian limbah yang dibuang ke sungai juga menyebabkan pendangkalan. Kondisi sungai kini lebih tinggi dari lahan persawahan, beber Suyoto.

Pihaknya mengeluhkan kondisi tersebut. Terlebih kini terjadi polemik di mana tanah GG di Desa Wero dikuasai oleh segelintir orang. Sementara pihak desa dan warga tidak menerima manfaat dari adanya tanah GG.

Hari ini kami meminta agar DPRD mendampingi kami menyelesaikan kasus ini. Pihak desa tidak punya kewenagan karena tanah GG bukan kewenangan kami, tandasnya.

Kami meminta agar usaha tambak dapat dihentikan karena sangat merugikan. Kalau tidak bisa ya minimal diatur pembuangan limbahnya, imbuh Suyoto.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Purworejo, Tunaryo mengungkapkan pihaknya meminta pemerintah kabupaten turun menginventarisir permasalahan di Desa Wero agar gejolak yang terjadi di tengah masyarakat dapat segera teratasi. Ia memahami bagaimana kesulitan pemerintah desa menangani sengketa tanah GG di Desa Wero selama ini, terlebih kondisi pertanian warga yang kini tercemar akibat adanya tambak udang.

Nanti akan segera kita tindak lanjuti, kami ingin kita semua, khususnya pemerintah kabupaten kita dorong agar hadir di tengah masyarakat Desa Wero. Dalam kaitan ini nanti masukan akan kami sampaikan ke Ketua DPRD, katanya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment