
- Sekretaris DPRD Berikan Arahan Tenaga Non ASN
- Sekretaris DPRD Pimpin Apel Pagi
- Rapat Koordinasi Penilaian Kematangan Organisasi
- Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi OPD
- Rapat TAPD Bahas Raperda APBD 2026
- Sekretaris DPRD Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja Bulan Agustus
- Forkopimda Purworejo Gelar Patroli Berskala Besar, Situasi Wilayah Kondusif
- Sekretariat DPRD Purworejo Tetap Laksanakan Apel Pagi
- Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah
- Komisi III: Wisata Purworejo Punya Potensi Besar
Dukung Pelaksanaan Pemilukada, Bupati Bersama Kapolres Tandatangani NPHD
Berita Terkait
- Hadiri Rakor Intensifikasi ZIS, Bupati Berikan Bantuan Stunting dan ODF0
- Bupati Tekankan Pentingnya Pendidikan Politik untuk Pemilih Pemula 0
- Presiden Jokowi Pastikan Cadangan Beras Terkendali untuk Stabilkan Harga0
- DPRD Kab Purworejo mengadakan Rapat Banmus0
- DPRD Kab. Purworejo melaksanakan rapat terkait Pokir DPRD0
- Komisi III menerima Publik Hearing Pedagang Kaki Lima Kutoarjo0
- Sekretariat DPRD menerima Kedatangan Pengurus Osis SMP 25 Purworejo0
- Pansus 47 melaksanakan Rapat Evaluasi dari Gubernur0
- Bupati Serahkan Alat Kesenian0
- Wakil Ketua Kelik Susilo Menghadiri Undangan Event Mancin0
Berita Populer
- Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Purworejo 2025-2029
- Pembahasan Pedoman Indikator PKD MCP Tahun 2025
- Anggota Dapil 6 mengikuti Rapat RKPD di Kec Gebang
- Komisi III mendatangi Kandang Setia farm Kec. Ngombol
- Kunjungan Konsultasi & Koordinasi DPRD Kab. Blitar
- Rapat Komisi IV DPRD Kab.Purworejo dengan DISPARBUD terkait program kerja tahun 2021
- DPRD Purworejo Audiensi Warga Desa Wadas
- Rapat Indikator MCSP Dalam Rangka Pencegahan Korupsi Daerah
- Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
- Komisi III Melakukan Kunjungan Kerja Ke DPRD Badung,Bali

Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH bersama Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo SIK MKP menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Purworejo dengan Polres Purworejo. Pada kesempatan yang sama dilaksanakan juga penandatanganan Kwitansi Dana Pemilihan Tahun 2024 oleh Ketua KPU dan Ketua Bawaslu disaksikan oleh Bupati dan Kapolres Purworejo.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Bagelen pada hari Kamis (25/01/2024) itu, tampak hadir Asisten Sekda I Drs Bambang Susilo, Kepala Kesbangpol Agus Widiyanto SIP MSi, Kepala Dinkominfostasandi Yudhie Agung Prihatno SSTP MM, Kepala BPKPAD Agus Ari Setiyadi SSos, Ketua KPU Purworejo Djarot Sarwo Sambodo SE, Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi SPt, serta sejumlah Kabag di lingkup Setda yang terkait.
Dalam sambutannya Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH mengatakan bahwa keberadaan Polres Purworejo sebagai institusi yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban termasuk dalam setiap tahapan pemilu maupun pemilukada, tentu memerlukan dana yang cukup besar untuk mendukung operasionalnya. "Hari ini ditandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Pemkab Purworejo dengan Polres Purworejo. Ini merupakan bukti dukungan Pemkab Purworejo terhadap suksesnya pelaksanaan pesta demokrasi," ujarnya.
Bupati menjelaskan, dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Purworejo diperuntukkan untuk mendukung suksesnya Pemilukada Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Sedangkan untuk Pemilu Serentak 2024 yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024 dibiayai dengan dana APBN.
Ia berharap, fasilitas dan dukungan yang disediakan melalui APBD dapat meningkatkan kapabilitas dan efisiensi kinerja Polres. "Kami menyadari sepenuhnya bahwa kerjasama dan koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat kepolisian sangatlah penting, dan hari ini kita memperkuat komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan Pemilukada 2024," tandasnya.
Kepala Kesbangpol Agus Widiyanto SIP MSi melaporkan, kegiatan penandatanganan NPHD bertujuan meningkatkan kesepakatan dan kesepahaman Pemerintah Daerah dengan KPU, Bawaslu dan Polres. NPHD merupakan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah sebagai Pihak Kesatu/Pemberi Hibah dengan Polres, KPU dan Bawaslu sebagai Pihak Kedua/Penerima Hibah.
”Mari saling memahami dan saling menjaga integritas dalam naskah NPHD. Sehingga dalam pelaksanaannya antara Pemberi dan Penerima bisa menjalankan sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing," katanya.
Sumber: prokopim