Perkuat Perlindungan Pekerja, Komisi IV Ikuti FGD III Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

By admin setwan 02 Mei 2026, 15:26:47 WIB Kegiatan
Perkuat Perlindungan Pekerja, Komisi IV Ikuti FGD III Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Bertempat di Kaktus Coffee Place, Condongcatur, Yogyakarta, Sabtu, 2 Mei 2026 berlangsung Focus Group Discussion (FGD) tahap ketiga untuk mematangkan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

FGD ini merupakan langkah krusial dalam menyelaraskan draf regulasi sebelum masuk ke tahap legislasi formal. Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran Komisi 4 DPRD Kabupaten Purworejo, Bapperida, BPKPAD, DinsosdaldukKB, Dinperintransnaker, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Purworejo.

Dalam diskusi intensif tersebut, sejumlah poin krusial menjadi sorotan. Menurut Komisi 4, DPRD Kabupaten Purworejo menyampaikan bahwa Penyusunan Raperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan bagi seluruh pekerja di Purworejo, baik di sektor formal maupun informal. Kami ingin memastikan bukti jaminan sosial juga menjadi bagian integral dalam dokumen administrasi pekerjaan.

Meskipun terdapat beberapa penyesuaian redaksional dan teknis, seluruh peserta FGD sepakat bahwa kehadiran Perda ini penting untuk segera diselesaikan. Selanjutnya, tim penyusun akan merapikan draf berdasarkan masukan tersebut sebelum melangkah ke proses harmonisasi akhir.

Dari sesi FGD III ini, diharapkan selangkah lebih dekat memiliki regulasi yang komprehensif untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan dasar bagi tenaga kerja di wilayah Kabupaten Puworejo.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment