Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah

By admin setwan 01 Sep 2025, 09:13:31 WIB Pemerintahan
Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah

Berdasarkan Keputusan Bupati Purworejo Nomor : 100.3.3.2/495/2025 Tanggal 26 Juli 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif berupa Bunga dan/atau Denda bagi Wajib Pajak Atas Tunggakan Pembayaran Pajak Daerah di Kabupaten Purworejo Masa/Tahun Pajak Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2025.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment