▴STEAK HOUSE▴ - Komisi I DPRD Purworejo Setujui Proses Lanjutan Hibah Aset Eks Bangunan SDN dan Lahan PMI
- Bapemperda Bahas Raperda Perubahan PDRD
- Setwan Hadiri Pertemuan Asdeksi Tingkat Nasional
- Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- Paripurna Peresmian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Antar Waktu
- Wakil Ketua DPRD Hadiri Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap I
- Ketua DPRD dan Ketua Komisi I Hadiri Forum Perangkat Daerah dan Forum Konsultasi Publik Inspektorat Daerah
- Sekretariat DPRD Selenggarakan Forum Perangkat Daerah dan Forum Konsultasi Publik
- Wakil Ketua DPRD Serahkan Bantuan Buku dan Tinjau Bantuan PAUD di Somongari
- Pimpinan dan Anggota DPRD Saksikan Grebeg Budaya Purworejo 2026
Rapat Paripurna: Bupati Sampaikan Pendapat atas Dua Raperda Prakarsa
Berita Terkait
- DPRD Purworejo Gelar Rapat Paripurna Bahas 2 Raperda Prakarsa dan 3 Raperda Usulan Bupati0
- Rapat Paripurna DPRD Tetapkan Dua Raperda Inisiatif Menjadi Raperda Prakasa0
- Raperda APBD Purworejo Tahun Anggaran 2026 Disepakati0
- Rapat Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 20260
- Rapat Paripurna Jadi Puncak Peringatan Hari Jadi ke-77 DPRD Kabupaten Purworejo0
- Rapat Paripurna Penyampaian Raperda APBD TA 2026 dan Nota Keuangan ke DPRD0
- DPRD Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Paripurna Internal Penetapan Rencana Kerja 20260
- Pidato Kenegaraan Presiden Jadi Inspirasi DPRD Purworejo Memperkuat Program Pembangunan0
- DPRD Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Paripurna Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 20260
Berita Populer
- Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Purworejo 2025-2029
- Tunaryo Pimpin DPRD Kabupaten Purworejo Periode Tahun 2024-2029
- Pembahasan Pedoman Indikator PKD MCP Tahun 2025
- Rapat Indikator MCSP Dalam Rangka Pencegahan Korupsi Daerah
- Anggota Dapil 6 mengikuti Rapat RKPD di Kec Gebang
- Kunjungan Konsultasi & Koordinasi DPRD Kab. Blitar
- Komisi III mendatangi Kandang Setia farm Kec. Ngombol
- Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
- Rapat Komisi IV DPRD Kab.Purworejo dengan DISPARBUD terkait program kerja tahun 2021
- DPRD Purworejo Audiensi Warga Desa Wadas

DPRD Purworejo Gelar Paripurna: Bupati Sampaikan Pendapat atas Dua Raperda Prakarsa, Fraksi Sampaikan PU Kolektif, dan Dibentuk Empat Pansus
PURWOREJO, 9 Desember 2025 — DPRD Kabupaten Purworejo kembali melanjutkan Rapat Paripurna setelah skors sebelumnya dicabut oleh Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo, S.Sos. Rapat berlangsung dengan agenda lanjutan pembahasan dua Raperda prakarsa DPRD, tiga Raperda usulan Bupati, serta penetapan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Agenda rapat paripurna ini meliputi:
1. Pendapat Bupati atas Raperda Prakarsa DPRD, yaitu:
- Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa
- Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
2. Pemandangan Umum Fraksi atas tiga Raperda, yaitu:
- Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
3. Penetapan Pembentukan Pansus 7, 8, 9, dan 10
Setelah Wakil Bupati Purworejo menyampaikan pendapat resmi terhadap dua Raperda prakarsa DPRD, agenda berikutnya ialah pemandangan umum fraksi-fraksi yang disepakati disampaikan secara kolektif yang disampaikan oleh Ivan Fatchan Gani Wardhana, S.E.
Pembentukan Empat Panitia Khusus
Agenda ketiga yaitu penetapan pembentukan Pansus. Ketua DPRD menjelaskan dasar pembentukan Pansus sebagaimana tertuang dalam Pasal 99 Tata Tertib DPRD. Anggota DPRD kemudian menyetujui pembentukan Pansus untuk membahas lima Raperda yang sedang bergulir. Keanggotaan Pansus sesuai usulan masing-masing fraksi.
Ketua DPRD juga menyampaikan bahwa sesuai Pasal 100 Ayat 3 Tatib DPRD, ketua dan wakil ketua Pansus dipilih dari dan oleh anggota Pansus. Oleh karena itu, setelah rapat diskors, seluruh anggota Pansus diminta mengadakan rapat internal untuk menentukan unsur pimpinan pansus.








