Rapat Paripurna: Bupati Sampaikan Pendapat atas Dua Raperda Prakarsa

By admin setwan 11 Des 2025, 09:12:44 WIB Pemerintahan
Rapat Paripurna: Bupati Sampaikan Pendapat atas Dua Raperda Prakarsa

DPRD Purworejo Gelar Paripurna: Bupati Sampaikan Pendapat atas Dua Raperda Prakarsa, Fraksi Sampaikan PU Kolektif, dan Dibentuk Empat Pansus

PURWOREJO, 9 Desember 2025 — DPRD Kabupaten Purworejo kembali melanjutkan Rapat Paripurna setelah skors sebelumnya dicabut oleh Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo, S.Sos. Rapat berlangsung dengan agenda lanjutan pembahasan dua Raperda prakarsa DPRD, tiga Raperda usulan Bupati, serta penetapan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Agenda rapat paripurna ini meliputi:

1. Pendapat Bupati atas Raperda Prakarsa DPRD, yaitu:

- Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa

- Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi

2. Pemandangan Umum Fraksi atas tiga Raperda, yaitu:

- Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

- Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

- Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

3. Penetapan Pembentukan Pansus 7, 8, 9, dan 10

Setelah Wakil Bupati Purworejo menyampaikan pendapat resmi terhadap dua Raperda prakarsa DPRD, agenda berikutnya ialah pemandangan umum fraksi-fraksi yang disepakati disampaikan secara kolektif yang disampaikan oleh Ivan Fatchan Gani Wardhana, S.E.

Pembentukan Empat Panitia Khusus

Agenda ketiga yaitu penetapan pembentukan Pansus. Ketua DPRD menjelaskan dasar pembentukan Pansus sebagaimana tertuang dalam Pasal 99 Tata Tertib DPRD. Anggota DPRD kemudian menyetujui pembentukan Pansus untuk membahas lima Raperda yang sedang bergulir. Keanggotaan Pansus sesuai usulan masing-masing fraksi.

Ketua DPRD juga menyampaikan bahwa sesuai Pasal 100 Ayat 3 Tatib DPRD, ketua dan wakil ketua Pansus dipilih dari dan oleh anggota Pansus. Oleh karena itu, setelah rapat diskors, seluruh anggota Pansus diminta mengadakan rapat internal untuk menentukan unsur pimpinan pansus.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment