Rapat Paripurna DPRD Tetapkan Dua Raperda Inisiatif Menjadi Raperda Prakasa

By admin setwan 11 Des 2025, 08:04:50 WIB Pemerintahan
Rapat Paripurna DPRD Tetapkan Dua Raperda Inisiatif Menjadi Raperda Prakasa

PURWOREJO 9 Desember 2025 – DPRD Kabupaten Purworejo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Raperda Inisiatif dari Bapemperda dan Komisi I DPRD Purworejo. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD, Rokhman, S.Sos. 

Agenda paripurna mengacu pada Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Purworejo tanggal 3 Desember 2025, yang menetapkan rangkaian acara sebagai berikut:

1. Penjelasan Pemrakarsa atas Raperda Inisiatif tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

2. Penjelasan Pemrakarsa atas Raperda Inisiatif tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa.

3. Pandangan Fraksi atas Penjelasan Pemrakarsa.

4. Jawaban Pemrakarsa atas Pandangan Fraksi.

5. Penetapan Usul Raperda Inisiatif menjadi Raperda Prakarsa DPRD.

Pada kesempatan pertama, Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo selaku pengusul menyampaikan penjelasan terhadap Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi yang dibacakan oleh Drs. Jaka Hartana. Selanjutnya, Komisi I DPRD memberikan penjelasan terkait Raperda Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa yang dibacakan oleh Ferro Setiasono.

Setelah kedua penjelasan disampaikan, rapat berlanjut pada penyampaian Pandangan Umum Fraksi secara kolektif/gabungan, yang disampaikan oleh Sumitro, A.Md. sesuai persetujuan peserta rapat. Fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan atas dua Raperda inisiatif tersebut.

Mengacu pada Pasal 12 Ayat (7) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2024, pemrakarsa kemudian memberikan jawaban resmi atas pandangan fraksi-fraksi.

Pada acara berikutnya, DPRD menetapkan usulan dua Raperda inisiatif tersebut sebagai Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Purworejo, yakni:

a. Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

b. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Penetapan dilakukan setelah seluruh unsur fraksi menyatakan dapat menerima dan menyetujuinya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment