▴HUT RI 81▴ - Banggar DPRD Purworejo Bahas Tindak Lanjut Evaluasi Gubernur terhadap Raperda Perubahan APBD 2026
- Ketua DPRD Purworejo Hadiri Pisah Sambut Kapolres Purworejo
- Sutardi Gelar Reses di Desa Kembang Kuning, Serap Aspirasi Warga
- Ajeng Dewi Gelar Reses di Desa Rendeng, Serap Aspirasi Warga
- Anggota DPRD Dapil 3 Gelar Kegiatan Reses Masa Persidangan ke III Tahun 2026, Aspirasi Warga Menjadi Perhatian
- DPRD Kabupaten Purworejo Hadiri Resepsi Penahbisan Pendeta GKJ Purworejo
- Reses DPRD Purworejo Bahas Program Pembangunan dan Aspirasi Warga
- Gelar Kegiatan Reses DPRD Masa Persidangan III, Warga Adukan Soal Bronjong Bogowonto
- Sekretariat DPRD Purworejo Gelar Apel Pagi, Bahas Agenda Koordinasi dan Pendampingan Reses
- DPRD Kabupaten Kediri Adakan Kunjungan Kerja ke Purworejo, Bahas Sinkronisasi Rencana Kerja Alat Kelengkapan Dewan
Rapat Paripurna DPRD Tetapkan Dua Raperda Inisiatif Menjadi Raperda Prakasa
Berita Terkait
- Raperda APBD Purworejo Tahun Anggaran 2026 Disepakati0
- Rapat Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 20260
- Rapat Paripurna Jadi Puncak Peringatan Hari Jadi ke-77 DPRD Kabupaten Purworejo0
- Rapat Paripurna Penyampaian Raperda APBD TA 2026 dan Nota Keuangan ke DPRD1
- DPRD Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Paripurna Internal Penetapan Rencana Kerja 20260
- Pidato Kenegaraan Presiden Jadi Inspirasi DPRD Purworejo Memperkuat Program Pembangunan0
- DPRD Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Paripurna Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 20260
Berita Populer
- Tunaryo Pimpin DPRD Kabupaten Purworejo Periode Tahun 2024-2029
- Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Purworejo 2025-2029
- Pembahasan Pedoman Indikator PKD MCP Tahun 2025
- Rapat Indikator MCSP Dalam Rangka Pencegahan Korupsi Daerah
- Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
- Anggota Dapil 6 mengikuti Rapat RKPD di Kec Gebang
- Kunjungan Konsultasi & Koordinasi DPRD Kab. Blitar
- Komisi III mendatangi Kandang Setia farm Kec. Ngombol
- Rapat Komisi IV DPRD Kab.Purworejo dengan DISPARBUD terkait program kerja tahun 2021
- DPRD Purworejo Audiensi Warga Desa Wadas

PURWOREJO 9 Desember 2025 – DPRD Kabupaten Purworejo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Raperda Inisiatif dari Bapemperda dan Komisi I DPRD Purworejo. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD, Rokhman, S.Sos.
Agenda paripurna mengacu pada Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Purworejo tanggal 3 Desember 2025, yang menetapkan rangkaian acara sebagai berikut:
1. Penjelasan Pemrakarsa atas Raperda Inisiatif tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
2. Penjelasan Pemrakarsa atas Raperda Inisiatif tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa.
3. Pandangan Fraksi atas Penjelasan Pemrakarsa.
4. Jawaban Pemrakarsa atas Pandangan Fraksi.
5. Penetapan Usul Raperda Inisiatif menjadi Raperda Prakarsa DPRD.
Pada kesempatan pertama, Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo selaku pengusul menyampaikan penjelasan terhadap Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi yang dibacakan oleh Drs. Jaka Hartana. Selanjutnya, Komisi I DPRD memberikan penjelasan terkait Raperda Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa yang dibacakan oleh Ferro Setiasono.
Setelah kedua penjelasan disampaikan, rapat berlanjut pada penyampaian Pandangan Umum Fraksi secara kolektif/gabungan, yang disampaikan oleh Sumitro, A.Md. sesuai persetujuan peserta rapat. Fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan atas dua Raperda inisiatif tersebut.
Mengacu pada Pasal 12 Ayat (7) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2024, pemrakarsa kemudian memberikan jawaban resmi atas pandangan fraksi-fraksi.
Pada acara berikutnya, DPRD menetapkan usulan dua Raperda inisiatif tersebut sebagai Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Purworejo, yakni:
a. Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
b. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Penetapan dilakukan setelah seluruh unsur fraksi menyatakan dapat menerima dan menyetujuinya.








