Komisi I DPRD Purworejo Bahas Hibah Tanah untuk Kantor Imigrasi dan PMI

By admin setwan 10 Jan 2026, 09:28:49 WIB Kegiatan
Komisi I DPRD Purworejo Bahas Hibah Tanah untuk Kantor Imigrasi dan PMI

PURWOREJO – Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo menggelar rapat kerja dalam rangka membahas rencana hibah Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah untuk pembangunan Kantor Imigrasi serta Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Purworejo. Rapat dilaksanakan pada Kamis, 8 Januari 2026, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo, H. Budi Sunaryo serta dihadiri seluruh anggota Komisi I serta perwakilan eksekutif terkait, antara lain Bagian Hukum Setda dan Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD), serta PMI Kabupaten Purworejo.

Pembahasan hibah tanah mencakup dua bidang tanah milik daerah, yakni tanah yang berlokasi di Desa Boro Kulon untuk Kantor Imigrasi dan tanah untuk PMI Kabupaten Purworejo. Dalam rapat disampaikan bahwa Kementerian Imigrasi telah menetapkan petugas yang akan ditempatkan di Purworejo per 7 Januari 2026. Sambil menunggu pembangunan kantor permanen, pelayanan Imigrasi direncanakan menggunakan skema pinjam pakai selama tiga tahun di eks gedung Dinporapar Kabupaten Purworejo.

Komisi I menegaskan bahwa proses hibah BMD tersebut memerlukan persetujuan DPRD. Setelah persetujuan diberikan, tahapan selanjutnya meliputi penerbitan Surat Keputusan Bupati, penandatanganan Naskah Hibah Daerah, serta pelaksanaan pembangunan. Apabila dalam jangka waktu tiga tahun pembangunan tidak direalisasikan, hibah berpotensi dibatalkan. Oleh karena itu, Komisi I menekankan pentingnya kepastian dan kesiapan dari Direktorat Jenderal Imigrasi RI, termasuk kejelasan teknis dan waktu pembangunan melalui koordinasi dan konsultasi lanjutan.

Sementara itu, terkait hibah tanah untuk PMI Kabupaten Purworejo, disampaikan bahwa pengajuan hibah dilatarbelakangi kebutuhan akreditasi pelayanan darah oleh Kementerian Kesehatan. Akreditasi tersebut diperlukan guna menjamin ketersediaan dan keamanan darah bagi masyarakat. Salah satu kendala utama yang dihadapi PMI adalah status kepemilikan lahan yang belum sepenuhnya jelas.

Saat ini, bangunan PMI Kabupaten Purworejo berdiri di atas dua bidang tanah, yakni bagian timur milik PMI dan bagian barat milik Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo, yang juga difungsikan sebagai posko relawan siaga 24 jam beserta ambulans. Luas tanah yang diajukan untuk hibah PMI tercatat sekitar 1.108 meter persegi.

Dalam rapat juga disampaikan bahwa PMI merupakan lembaga independen yang tidak menerima bantuan dana langsung dari pemerintah pusat. Sumber pendanaan PMI Kabupaten Purworejo berasal dari Bulan Dana PMI serta biaya pengganti pengolahan darah.

Melalui rapat kerja ini, Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo menghimpun berbagai masukan dan klarifikasi sebagai bahan pertimbangan dalam proses persetujuan hibah tanah, baik untuk Kantor Imigrasi maupun PMI, guna mendukung peningkatan pelayanan publik dan kepentingan masyarakat secara berkelanjutan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment