▴STEAK HOUSE▴ - Komisi III DPRD Purworejo Lakukan Pengawasan Rusunawa Bayem Kutoarjo
- Peresmian Musholla Sekretariat DPRD, Sekwan Ajak Pegawai Makmurkan Sarana Ibadah
- Komisi I DPRD Purworejo Bahas Hibah Tanah untuk Kantor Imigrasi dan PMI
- SMK II Adakan Audiensi ke DPRD Kabupaten Purworejo
- Rapat Paripurna DPRD Purworejo Umumkan Calon Pengganti Unsur Pimpinan
- Komisi II DPRD Kabupaten Purworejo Tinjau Lokasi Tanah Longsor di Desa Gowong
- PLUT Sudah Naik Kelas, DPRD Dorong Penguatan Sosialisasi kepada Pelaku UMKM
- Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo Melaksanakan Rapat Kerja Bersama OPD Terkait
- Jangkauan Damkar Terbatas, Komisi I DPRD Purworejo Nilai Empat Kecamatan Perlu Posko Pemadam
- Komisi I DPRD Purworejo Kunjungi Dinkominfo, Dorong Penanganan Kawasan Blank Spot
Komisi I DPRD Purworejo Bahas Hibah Tanah untuk Kantor Imigrasi dan PMI
Berita Terkait
- Komisi II DPRD Kabupaten Purworejo Tinjau Lokasi Tanah Longsor di Desa Gowong0
- PLUT Sudah Naik Kelas, DPRD Dorong Penguatan Sosialisasi kepada Pelaku UMKM0
- Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo Melaksanakan Rapat Kerja Bersama OPD Terkait0
- Jangkauan Damkar Terbatas, Komisi I DPRD Purworejo Nilai Empat Kecamatan Perlu Posko Pemadam0
- FGD Kajian Tata Kelola UMKM Dalam rangka Peningkatan Ekonomi 0
- Komisi I DPRD Hadiri FGD Penyusunan Naskah Akademik Raperda di Magelang0
- Komisi III Hadiri FGD ke 3 Penyusunan NA dan Draft Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat0
- Komisi IV DPRD Purworejo Dorong Rumah Kemasan Segera Difungsikan0
- Komisi I Hadiri FGD Penyusunan Naskah Akademik Raperda Tentang Pemilihan Kepala Desa0
- Komisi III DPRD Purworejo Hadiri FGD Penyusunan Naskah Akademik dan Draft Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat0
Berita Populer
- Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Purworejo 2025-2029
- Pembahasan Pedoman Indikator PKD MCP Tahun 2025
- Tunaryo Pimpin DPRD Kabupaten Purworejo Periode Tahun 2024-2029
- Rapat Indikator MCSP Dalam Rangka Pencegahan Korupsi Daerah
- Anggota Dapil 6 mengikuti Rapat RKPD di Kec Gebang
- Kunjungan Konsultasi & Koordinasi DPRD Kab. Blitar
- Komisi III mendatangi Kandang Setia farm Kec. Ngombol
- Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
- Rapat Komisi IV DPRD Kab.Purworejo dengan DISPARBUD terkait program kerja tahun 2021
- DPRD Purworejo Audiensi Warga Desa Wadas

PURWOREJO – Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo menggelar rapat kerja dalam rangka membahas rencana hibah Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah untuk pembangunan Kantor Imigrasi serta Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Purworejo. Rapat dilaksanakan pada Kamis, 8 Januari 2026, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo, H. Budi Sunaryo serta dihadiri seluruh anggota Komisi I serta perwakilan eksekutif terkait, antara lain Bagian Hukum Setda dan Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD), serta PMI Kabupaten Purworejo.
Pembahasan hibah tanah mencakup dua bidang tanah milik daerah, yakni tanah yang berlokasi di Desa Boro Kulon untuk Kantor Imigrasi dan tanah untuk PMI Kabupaten Purworejo. Dalam rapat disampaikan bahwa Kementerian Imigrasi telah menetapkan petugas yang akan ditempatkan di Purworejo per 7 Januari 2026. Sambil menunggu pembangunan kantor permanen, pelayanan Imigrasi direncanakan menggunakan skema pinjam pakai selama tiga tahun di eks gedung Dinporapar Kabupaten Purworejo.
Komisi I menegaskan bahwa proses hibah BMD tersebut memerlukan persetujuan DPRD. Setelah persetujuan diberikan, tahapan selanjutnya meliputi penerbitan Surat Keputusan Bupati, penandatanganan Naskah Hibah Daerah, serta pelaksanaan pembangunan. Apabila dalam jangka waktu tiga tahun pembangunan tidak direalisasikan, hibah berpotensi dibatalkan. Oleh karena itu, Komisi I menekankan pentingnya kepastian dan kesiapan dari Direktorat Jenderal Imigrasi RI, termasuk kejelasan teknis dan waktu pembangunan melalui koordinasi dan konsultasi lanjutan.
Sementara itu, terkait hibah tanah untuk PMI Kabupaten Purworejo, disampaikan bahwa pengajuan hibah dilatarbelakangi kebutuhan akreditasi pelayanan darah oleh Kementerian Kesehatan. Akreditasi tersebut diperlukan guna menjamin ketersediaan dan keamanan darah bagi masyarakat. Salah satu kendala utama yang dihadapi PMI adalah status kepemilikan lahan yang belum sepenuhnya jelas.
Saat ini, bangunan PMI Kabupaten Purworejo berdiri di atas dua bidang tanah, yakni bagian timur milik PMI dan bagian barat milik Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo, yang juga difungsikan sebagai posko relawan siaga 24 jam beserta ambulans. Luas tanah yang diajukan untuk hibah PMI tercatat sekitar 1.108 meter persegi.
Dalam rapat juga disampaikan bahwa PMI merupakan lembaga independen yang tidak menerima bantuan dana langsung dari pemerintah pusat. Sumber pendanaan PMI Kabupaten Purworejo berasal dari Bulan Dana PMI serta biaya pengganti pengolahan darah.
Melalui rapat kerja ini, Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo menghimpun berbagai masukan dan klarifikasi sebagai bahan pertimbangan dalam proses persetujuan hibah tanah, baik untuk Kantor Imigrasi maupun PMI, guna mendukung peningkatan pelayanan publik dan kepentingan masyarakat secara berkelanjutan.







