Pansus 8 Matangkan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

By admin setwan 11 Des 2025, 20:08:54 WIB Pemerintahan
Pansus 8 Matangkan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Purworejo (10/12/25) Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kabupaten Purworejo kembali menggelar rapat dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rapat dilaksanakan pada hari Rabu, 10 Desember 2025, di ruang rapat DPRD Kabupaten Purworejo.

Rapat pembahasan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 8, Hendro Susilo, S.E., dan dihadiri oleh seluruh Anggota Pansus 8 serta perwakilan dari Perangkat Daerah terkaidalam isu tersebut.

Fokus Penyesuaian Raperda

Dalam agenda rapat kali ini, fokus utama pembahasan adalah melakukan penyesuaian mendalam terhadap isi dan substansi Raperda. Beberapa poin krusial yang disoroti meliputi:

 * Penambahan Dasar Hukum: Memastikan bahwa semua landasan hukum terbaru telah diakomodasi dalam Raperda.

 * Rujukan Pasal: Mengkonsolidasi dan menyesuaikan rujukan pasal agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

 * Konsistensi Penulisan: Memastikan konsistensi dalam penulisan kata, istilah, dan penggunaan bahasa hukum.

 * Rumusan Tabulasi: Memperhatikan dan menyesuaikan rumusan yang berbentuk tabulasi agar selaras dengan ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), dan Undang-Undang (UU) terkait.

Penyesuaian ini bertujuan untuk menghasilkan produk hukum daerah yang kuat, jelas, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga dapat diimplementasikan secara efektif dalam pengelolaan aset milik daerah.

Pembahasan Raperda ini akan terus berlanjut hingga Pansus 8 meyakini bahwa semua aspek telah sempurna dan siap untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment