▴hut bhayangkara▴ - Rapat Evaluasi Kinerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) Paruh Waktu
- Sekretariat DPRD Kawal Pelaksanaan Rapat Paripurna Maraton, Pertanggungjawaban APBD 2025 hingga Penyampaian KUA-PPAS 2027
- Raperda Pertanggungjawaban APBD Purworejo TA 2025 Disepakati DPRD Beri Sejumlah Catatan Evaluasi
- Ketua DPRD Purworejo Hadiri Final Turnamen Bola Voly Mranggi Cup 2026
- Hadiri Turnamen Piala Ketua DPRD, Ketua DPRD Dukung Sepak Bola Usia Dini
- Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo Laksanakan Harmonisasi Dua Raperda
- DPRD Kabupaten Purworejo Terima Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Kediri
- Komisi I DPRD Purworejo Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa
- Banggar DPRD Gelar Rapat Kerja Bahas Sinkronisasi RKPD Perubahan Tahun Anggaran 2026
- Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Purworejo Susun Agenda Kegiatan Bulan Juli dan Agustus 2026
Raperda Pertanggungjawaban APBD Purworejo TA 2025 Disepakati DPRD Beri Sejumlah Catatan Evaluasi
Berita Terkait
- Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo Laksanakan Harmonisasi Dua Raperda0
- Komisi I DPRD Purworejo Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa0
- Banggar DPRD Gelar Rapat Kerja Bahas Sinkronisasi RKPD Perubahan Tahun Anggaran 20260
- Hadiri FGD, Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo Lanjutkan Pembahasan Naskah Akademik Raperda Rumah Kost dan Kontrakan0
- Tingkatkan Fasilitasi Kedewanan, Sekretariat DPRD Rembang Lakukan Studi Banding ke Sekretariat DPRD Purworejo0
- Persiapkan Peringatan HUT RI ke-81, Pemkab Gelar Rapat persiapan Pembentukan Panitia HUT RI.0
- DPRD Kabupaten Purworejo hadiri Rapat Koordinasi Peningkatan dan Pengawasan Kinerja Perangkat Daerah Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik0
- Gelar Rapat Koordinasi, Bapemperda Bahas Evaluasi Progres Pembahasan Raperda Oleh Pansus 12 dan 130
- Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo Ikuti FGD Penyusunan Naskah Akademik Raperda Pengelolaan Rumah Kos dan Kontrakan0
- Pansus 12 DPRD Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Kerja Bahas Perubahan Perda Perumda Air Minum Tirta Perwitasari0
Berita Populer
- Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Purworejo 2025-2029
- Tunaryo Pimpin DPRD Kabupaten Purworejo Periode Tahun 2024-2029
- Pembahasan Pedoman Indikator PKD MCP Tahun 2025
- Rapat Indikator MCSP Dalam Rangka Pencegahan Korupsi Daerah
- Anggota Dapil 6 mengikuti Rapat RKPD di Kec Gebang
- Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
- Kunjungan Konsultasi & Koordinasi DPRD Kab. Blitar
- Komisi III mendatangi Kandang Setia farm Kec. Ngombol
- Rapat Komisi IV DPRD Kab.Purworejo dengan DISPARBUD terkait program kerja tahun 2021
- DPRD Purworejo Audiensi Warga Desa Wadas

Keterangan Gambar : Bupati dan Pimpinan DPRD Purworejo menyepakati Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purworejo TA 2025 dalam Rapat Paripurna di DPRD Purworejo
PURWOREJO – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purworejo TA 2025 disepakati untuk menjadi Perda. Kesepakatan tersebut dilakukan oleh Bupati dan DPRD Purworejo dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Purworejo pada Senin (13/7/2026).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo, bersama para Wakil Ketua DPRD, Rokhman, dan Estri Utami Setyowati. Hadir jajaran Forkopimda, perwakilan OPD dan BUMD, serta tamu undangan lainnya.
Rapat Paripurna diawali dengan Laporan Pansus 11 DPRD dalam membahas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purworejo TA 2025 oleh Juru Bicara Pansus 11, Sigit Apriyanto. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang disampaikan ke DPRD merupakan hasil audit BPK yang bersifat final. Sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, maka disampaikan rekomendasi atau catatan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Daerah guna sebagai dasar perbaikan kinerja Pemerintah Daerah ke depan.
Pertama, terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK agar ditindak lanjuti atas temuan tersebut dan supaya dilakukan pengawasan atas tindak lanjutnya agar dikemudian hari tidak terulang kembali.
Kedua, terhadap Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebagai akibat tidak terpenuhinya Target Program Kerja sebesar Rp132.644.307.621,00 agar dipergunakan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu atas Silpa Terikat agar dipergunakan sesuai alokasi yang sudah ditentukan, dan atas SILPA Bebas agar dipergunakan untuk program atau kegiatan yang mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Setelah Pansus 11 melaksanakan pembahasan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, maka Pansus 11 DPRD Kabupaten Purworejo menyerahkan hasil pembahasan kepada Pimpinan DPRD,” kata Sigit membacakan laporan.
Menanggapi laporan tersebut, Bupati Purworejo dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa pada prinsipnya dapat menerima untuk ditindaklanjuti dengan Nota Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purworejo TA 2025.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, kami akan segera ajukan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purworejo TA 2025 kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi. Setelah hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah diperoleh, kami berharap Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purworejo TA 2025 dapat segera ditetapkan,” ungkapnya.
Persetujuan atas kesepatan tersebut selanjutnya ditandatangani dalam Nota Persetujuan Bersama dan ditetapkan dalam Keputusan DPRD Nomor 51 Tahun 2026. Ketua DPRD berharap, laporan tersebut tidak sekadar menjadi berkas laporan serta bentuk pertanggungjawaban kepala daerah, melainkan juga sarana evaluasi pelaksanaan program-program ke depan.
"Kita berharap program-program yang belum tercapai dapat diperbaiki pada tahun-tahun berikutnya," tandasnya.


.png)




