Raperda Pertanggungjawaban APBD Purworejo TA 2025 Disepakati DPRD Beri Sejumlah Catatan Evaluasi

By admin setwan 14 Jul 2026, 10:25:12 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

Raperda Pertanggungjawaban APBD Purworejo TA 2025 Disepakati DPRD Beri Sejumlah Catatan Evaluasi

Keterangan Gambar : Bupati dan Pimpinan DPRD Purworejo menyepakati Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purworejo TA 2025 dalam Rapat Paripurna di DPRD Purworejo


PURWOREJO – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purworejo TA 2025 disepakati untuk menjadi Perda. Kesepakatan tersebut dilakukan oleh Bupati dan DPRD Purworejo dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Purworejo pada Senin (13/7/2026). 

‎Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo, bersama para Wakil Ketua DPRD, Rokhman, dan Estri Utami Setyowati. Hadir jajaran Forkopimda, perwakilan OPD dan BUMD, serta tamu undangan lainnya.

‎Rapat Paripurna diawali dengan Laporan Pansus 11 DPRD dalam membahas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purworejo TA 2025 oleh Juru Bicara Pansus 11, Sigit Apriyanto. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang disampaikan ke DPRD merupakan hasil audit BPK yang bersifat final. Sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, maka disampaikan rekomendasi atau catatan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Daerah guna sebagai dasar perbaikan kinerja Pemerintah Daerah ke depan.  

‎Pertama, terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK agar ditindak lanjuti atas temuan tersebut dan supaya dilakukan pengawasan atas tindak lanjutnya agar dikemudian hari tidak terulang kembali. 

‎Kedua, terhadap Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebagai akibat tidak terpenuhinya Target Program Kerja sebesar Rp132.644.307.621,00 agar dipergunakan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu atas Silpa Terikat agar dipergunakan sesuai alokasi yang sudah ditentukan, dan atas SILPA Bebas agar dipergunakan untuk program atau kegiatan yang mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat. 

‎“Setelah Pansus 11 melaksanakan pembahasan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, maka Pansus 11 DPRD Kabupaten Purworejo menyerahkan hasil pembahasan kepada Pimpinan DPRD,” kata Sigit membacakan laporan. 

‎Menanggapi laporan tersebut, Bupati Purworejo dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa pada prinsipnya dapat menerima untuk ditindaklanjuti dengan Nota Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purworejo TA 2025.

‎“Sesuai ketentuan yang berlaku, kami akan segera ajukan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purworejo TA 2025 kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi. Setelah hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah diperoleh, kami berharap Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purworejo TA 2025 dapat segera ditetapkan,” ungkapnya. 

‎Persetujuan atas kesepatan tersebut selanjutnya ditandatangani dalam Nota Persetujuan Bersama dan ditetapkan dalam Keputusan DPRD Nomor 51 Tahun 2026. Ketua DPRD berharap, laporan tersebut tidak sekadar menjadi berkas laporan serta bentuk pertanggungjawaban kepala daerah, melainkan juga sarana evaluasi pelaksanaan program-program ke depan.

‎"Kita berharap program-program yang belum tercapai dapat diperbaiki pada tahun-tahun berikutnya," tandasnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment